BerandaINFOSertifikat Tanah Hilang? Begini Prosedur dan Biaya Mengurus Penggantinya

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Prosedur dan Biaya Mengurus Penggantinya

JAKARTA || Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan. Proses ini dilakukan atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat dan memerlukan waktu paling singkat 40 hari kerja, sesuai ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kamis (10/4/2025), pengurusan sertifikat pengganti harus memenuhi sejumlah syarat administrasi serta melalui serangkaian prosedur teknis. Berikut ini rangkuman poin penting yang perlu diketahui:

Syarat Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas meterai

  • Melampirkan surat kuasa jika dikuasakan

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon (dan kuasa, jika ada), yang dicocokkan dengan aslinya

  • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila masih ada)

  • Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat

  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Dokumen Tambahan yang Wajib Disiapkan:

  1. Surat keterangan Lurah tentang kebenaran kepemilikan dan lokasi tanah

  2. Bukti pengumuman kehilangan sertifikat di surat kabar sebanyak 2 kali dalam 2 bulan

  3. Bukti pengumuman di Lembaran Berita Negara RI sebanyak 2 kali dalam 2 bulan

  4. Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi

  5. Bukti kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

  6. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  7. Dokumen penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan lahan

Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Pengganti:

  1. Mengajukan permohonan resmi dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan

  2. Mengikuti prosesi pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Berita acara sumpah akan diumumkan di media untuk membuka peluang sanggahan dalam jangka waktu satu tahun

  3. Petugas BPN akan meninjau lokasi tanah dan melakukan pengukuran ulang untuk mencocokkan data dengan Buku Tanah

  4. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain dan dokumen lengkap, sertifikat pengganti diterbitkan dalam waktu sekitar 3 bulan

Rincian Biaya Pengurusan:

  • Biaya pengambilan sumpah: Rp 200.000

  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000

  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000
    Total estimasi biaya: Rp 350.000

Masyarakat juga disarankan untuk segera melakukan pemblokiran sertifikat yang hilang guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat bersamaan dengan pelaporan kehilangan.

Dengan mengikuti prosedur ini secara lengkap dan cermat, pemegang hak atas tanah dapat memperoleh kembali dokumen penting kepemilikan tanahnya secara sah dan legal. (aih)

Translate »
error: kabarmetro.id