Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo memberikan sertifikasi halal kepada Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di lingkungan Pondok Pesantren Putri Raudlatul Muta’Allimien waktu lalu. Kamis (8/6/23).
Sertifikasi halal bagi RPH merupakan salah satu bentuk sertifikasi produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Sesuai amanat undang-undang, produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan begitu, maka RPH jelas termasuk di dalamnya,” terang Sekretaris Satgas Halal Kemenag Kota Probolinggo, Arifin Budianto.
Arifin juga mengatakan, dalam proses produksi di RPH, terdapat beberapa kriteria kehalalan yang harus menjadi perhatian pelaku usaha.
“Kita menganut holistic concept of Halalan Thayyiban atau Konsep holistik halalan thayyiban, yang dengan itu memenuhi traceability untuk kehalalan suatu produksi harus dilihat dari hulu hingga hilir,” jelas Arifin.
Tak hanya RPH, Rumah Potong Unggas (RPU) atau Rumah Potong Ayam (RPA) juga menjadi salah satu prioritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan JPH.
Sementara itu, Ketua Badan Usaha Ponpes Putri Raudlatul Muta’ Allimin H. Abdul Aziz mangatakan, RPH Halal sangatlah penting untuk memastikan kehalalan semua proses yang dilakukan di RPH.
“Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik,” terang H. Abdul Aziz disela sela kunjungan Komisi 2 saat meninjau peternakan domba miliknya. (Choy)