Medan || Praktisi sekaligus pengamat hukum UMSU, Assoc Prof, Adi Mansar, SH, MHum menegaskan peran Polri dalam proses penyidikan harus diperluas. Polri dinilai punya pengalaman memperluas cakupan pekerjaan di segala lini, mulai dari Narkoba, Krimum, Krimsus sehingga tidak ada cakupan perkara pidana yang tidak bisa ditangani Polri.
“Polri lembaga satu-satunya yang mempunyai sarana dan prasarana yang mumpuni. Untuk itu peran Polri dalam proses penyidikan harus diperkuat. Dalam RUU KUHAP yang terbaru harus dipertegas porsi dan tupoksi sesama penegak hukum,”jelasnya dalam Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di Indonesia yang bertemakan “Telaah Kritis RUU KUHAP”, Rabu (26/2/25) di Auditorium UMSU.
Dikatakan, dari 286 Pasal KUHAP ada beberapa pasal yang perlu dikritisi diantaranya, pasal terkait batas usia anak. Pasal yang berkaitan dengan bantuan hukum. Lalu pasal yang berkaitan dengan upaya masyarakat mengontrol aparat penegak hukum (APH) dalam pra peradilan. Lalu terkait kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan harusnya Polri sebagai lembaga penegak hukum kewenangan penyidikan harus diperluas. Dalam RUU KUHAP ini perlu dipertegas sesama aparat penegak hukum harus didudukkan porsi dan tupoksinya.
Sementara, narasumber lainnya, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum mengatakan, asas dominus litis yang sudah diterapkan di beberapa negara belum tentu cocok diterapkan di negara kita. Berhasil tidaknya sistem hukum di suatu negara belum tentu bisa diterapkan di negara lain.
“Kalau kita mengadopsi konsep hukum lain harus disesuaikan dengan kelokalan. Pengambilalihan penyidikan ke Jaksa apakah jadi solusi? Belum tentu,”jelasnya.
Kita berharap, kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu. Kalau saling mendominasi kurang bagus. Jika kewenangan penyidikan juga dilakukan oleh Jaksa akan muncul disharmoni antarsesama penegak hukum. Kita tetap menginginkan ruang penyidikan harus diberikan ke pihak kepolisian tapi harus dikoreksi.
“Kita berharap RUU KUHAP kedepan konsepnya bukan pemidanaan lagi. Kedepan antar lembaga penegak hukum mampu bisa menciptakan Integrated Criminal Justice System (ICJS) satu visi dalam penegakan hukum dan dituliskan jelas dalam RUU KUHAP,”tukasnya.
Sementara, salah seorang peserta, Dedi Kurniawan yang juga alumnus FH UMSU mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Dedi menanyakan, kita harus mendukung penyidikan di tangan Polri. Karena secara SDM Polri lebih siap. Tapi harus ada perbaikan internal di Polri. Apa kira-kira kebijakan yang diambil untuk memperluas kewenangan penyidikan di Polri dan memperkuat Kewenangan Jaksa?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum menjawab, pengambilalihan penyidikan ke Jaksa belum tentu jadi solusi bagi penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, kita berharap agar kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu, tidak ada yang saling mendominasi.(Riz)