Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Untuk terus meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, Kemendikbudristek telah meluncurkan berbagai program dan kebijakan, salah satunya Merdeka Belajar yang harus diimplementasikan di satuan pendidikan dalam rangka mendukung nilai-nilai budaya dan arah kerja Kemendikbudristek.
Program Sekolah Penggerak merupakan program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik, baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi), maupun non-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Siti Romlah menyampaikan bahwa Program Sekolah Penggerak pada TK/PAUD melalui Program Merdeka Belajar, Merdeka Bermain untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi anak usia dini agar tumbuh optimal dan siap bersekolah.
Adapun Visi yang dituangkan dalam pemaknaan TK/PAUD Berkualitas memiliki tiga tujuan umum: 1) meningkatnya partisipasi di satuan PAUD sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar, 2) menguatkan tata kelola sehingga tersedia layanan PAUD yang inklusif, terjangkau dan merata, serta 3) memastikan proses belajar berkualitas dan bermakna, sehingga anak bertumbuh kembang secara holistic,” terangnya. Kamis (14/12/23).
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak pengganti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177/M/2020 menyatakan bahwa tujuan Program Sekolah Penggerak adalah : 1. Meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila, 2. Menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas, 3. Membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas serta 4. Menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sekolah, yaitu kepala sekolah dan guru melalui pelatihan dan pendampingan.
Melalui Program Sekolah Penggerak dilakukan pembinaan di tingkat TK/PAUD dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan untuk anak usia 5-6 tahun menuju titik kualitas yang lebih baik. (Choy)