Pengemudi ojek online di jalan raya.(dok rmnews)
JAKARTA – Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menuai sorotan. Sejumlah mitra ojol hanya menerima Rp50.000, yang dinilai tidak sebanding dengan kontribusi mereka dalam layanan transportasi daring. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengecam kebijakan ini dan menyebut penyedia layanan aplikasi bersikap “rakus”.
“Kita akan panggil aplikator untuk meminta penjelasan soal ini. Kita butuh keseimbangan informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Immanuel dalam unggahan di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), Kamis (27/3/2025).
Aplikator Buka Suara
Menanggapi polemik tersebut, Grab dan Gojek menjelaskan bahwa BHR diberikan berdasarkan tingkat keaktifan dan produktivitas mitra pengemudi selama setahun terakhir.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa pemberian BHR dilakukan secara bertingkat, dengan nominal tertinggi Rp 1,6 juta bagi mitra roda empat dan Rp 850.000 bagi mitra roda dua dalam kategori “Mitra Jawara Teladan”. Adapun kategori terbawah hanya menerima Rp 50.000.
Senada dengan Grab, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa BHR bukan Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan apresiasi tambahan dari perusahaan. BHR tertinggi bagi pengemudi Gojek mencapai Rp1,6 juta untuk mitra roda empat dan Rp 900.000 untuk mitra roda dua, sementara kategori terbawah menerima Rp 50.000.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana mendalami mekanisme pemberian BHR oleh aplikator guna memastikan prinsip keadilan bagi para pengemudi. “Kami ingin melihat transparansi dalam sistem kategorisasi ini,” ujar Immanuel. (aih)