ASURUAN || Mendekati lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Melakukan pendekatan kepada para pemilik warung maupun tempat usaha makanan lainnya agar tak terang-terangan berjualan saat jam muslim berpuasa ramadhan.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan menyampaikan pada hari Selasa siang (25/3/25) pendekatan yang dilakukan para petugas termasuk humanis.
Kesepakatan bersama Satpol PP, Pemkab, Forkopimda
Artinya apabila menemukan warung atau pedagang kaki lima dan tempat usaha makanan sebelum jam 3 sore, petugas tak melakukan tindakan berujung penertiban. Melainkan hanya pendekatan persuasif dengan mengingatkan para pemilik warung (sejenisnya) agar melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama antara Pemkab, Forpimda hingga organisasi Islam. Yakni tidak melayani makan di tempat untuk menghormati muslim yang tengah berpuasa.
“Kita ingatkan untuk lebih menghormati muslim yang sedang berpuasa. Boleh buka jam 3 sore meski faktanya banyak yang buka mulai pagi,” katanya.
Dijelaskan Huda, dalam Kesepakatan Ramadan diatur bahwa jam buka restoran, warung, depot dan sejenisnya dan usaha tempat makan lainnya boleh beroperasional diatas jam 3 sore selama bulan ramadan.
Penemuan fakta yang di temukan
Namun faktanya, hampir rata-rata tempat usaha makanan banyak yang tidak mengindahkan aturan ini dengan alasan faktor ekonomi dan melayani warga yang beragama selain islam.
“Ketika kami tanya alasan kenapa, lagi-lagi karena faktor ekonomi dan mereka menyediakan makanan bagi warga non muslim,” imbuhnya.
Imbauan Kasatpol pp kepada pelaku usaha
Huda mengimbau kepada seluruh pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi aturan dan imbauan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Pasuruan. “Karena hal ini penting untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pasuruan selama bulan suci Ramadan 1446 hijriyah,” pungkasnya.(Haris)