JAKARTA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdapat ketidaksinkronan informasi di internal Polda Metro Jaya dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Perbedaan keterangan yang disampaikan pejabat kepolisian dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelapor yang menantikan kepastian hukum atas kasus tersebut.
Ketua Majelis Hakim Suparna dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, Selasa (2/6/2026), menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya miskomunikasi di lingkungan institusi kepolisian terkait status penanganan perkara.
Menurut hakim, di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada 1 April 2026. Saat itu, kepolisian menyatakan kewenangan penyidik telah berakhir setelah hasil penyelidikan dan barang bukti diserahkan kepada Puspom TNI.
Majelis hakim menilai perbedaan pernyataan tersebut, yang kemudian tersebar luas melalui pemberitaan media massa, dapat menimbulkan persepsi bahwa tugas penyidik telah selesai dan perkara tidak lagi ditangani oleh kepolisian.
“Keadaan ini membuat masyarakat, khususnya korban, menjadi bingung dan beranggapan bahwa setelah barang bukti dilimpahkan ke Puspom TNI, proses penanganan perkara oleh kepolisian telah berakhir,” ujar Suparna dalam pertimbangan putusan.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penyidikan oleh Polda Metro Jaya secara administratif masih berlangsung karena belum diterbitkan SP3 atas laporan yang diajukan Andrie Yunus.
Dalam putusannya, hakim juga mengingatkan bahwa pelimpahan barang bukti kepada Puspom TNI tidak menghapus kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Aparat penegak hukum tetap berkewajiban menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara jelas dan konsisten agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. (rih)





