JAKARTA — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia menepis anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.
“Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan presiden,” ujar Sjafrie di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Menurut Sjafrie, Prabowo hanya mengingatkan agar revisi UU TNI tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Penekanan Presiden adalah agar prosesnya sesuai aturan yang ada. Sekarang sudah selesai,” ujarnya.
DPR Ketuk Palu
DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta. Ketua DPR Puan Maharani memimpin sidang tersebut dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju,” seru para anggota Dewan serempak. Palu pun diketuk sebagai tanda pengesahan.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan, revisi UU TNI diharapkan membawa manfaat bagi bangsa dan negara. “Pengesahan UU ini diharapkan memberi manfaat besar bagi Indonesia,” katanya.
Polemik Empat Pasal
RUU TNI yang telah disahkan ini menuai kontroversi karena hanya mencakup perubahan di empat pasal utama.
- Pasal 3: Mengatur kedudukan TNI.
- Pasal 7: Menegaskan tugas pokok TNI.
- Pasal 53: Mengubah batas usia pensiun prajurit.
- Pasal 47: Mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
(*)