“Kami masih terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir ini. Kami ingin potensi penerimaan daerah dari sektor ini dapat dikelola dengan baik dan terus meningkat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro, Jumat, 28 Juni 2024.

Data dari Dishub Purwakarta menyebutkan, target penerimaan daerah dari dana retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp 2.078.000.000. Target yang sudah bisa direalisasikan Januari-Juni 2024 mencapai Rp. 573.058.000 atau 27,58 persen dari target yang ditetapkan.

Target 2024 itu jauh lebih besar dibandingkan target yang ditetapkan tahun 2023 sebesar Rp 1.854.368.293. Dari target itu, angka penerimaan yang dapat direalisasikan mencapai Rp 1.396.435.000 atau sebesar 75,3 persen dari target yang ditetapkan.

“Kita terus berusaha agar penerimaan daerah dari jasa retribusi parkir tahun ini bisa lebih besar dari tahun sebelumnya. Kita terus melakukan optimalisasi berbagai langkah tata kelola, sehingga pencapaian bisa mencapai target yang ditetapkan,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, penerimaan retribusi parkir diperoleh dari penarikan dana layanan parkir yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Saat ini besaran tarif parkir di Kabupaten Purwakarta, untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000, untuk mobil Rp 3.000 dan untuk mobil box Rp 6.000.

Buka Peluang Kerja

Iwan mengatakan, pihaknya terus mengupayakan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi jasa parkir.

Langkah yang ditempuh, lanjut Iwan diantaranya adalah mencari lokasi titik parkir baru dan memperluas lokasi titik parkir dengan berkoordinasi dengan kalangan dunia usaha komersil.

“Langkah lainnya adalah perbaikan tata kelola jasa parkir sehingga bisa menghasilkan tata kelola yang efektif dan produktif. Pengawasan ketat juga kita biaya untuk mengantisipasi potensi menurunnya penerimaan,” ujar Iwan.

Selama ini, menurut Iwan, titik parkir yang memberikan penerimaan paling produktif berada di kawasan Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Senen, Pasar Rebo, kawasan Sadang, Pasar Wanayasa, Pasar Bojong, Pasar Hewan Bojong, Pasar Citeko dan Pasar Plered.

“Titik parkir dikawasan tersebut merupakan titik parkir yang paling produktif,” kata Iwan.

Selain mampu menyetor penerimaan bagi PAD, pengelolaan jasa parkir juga membuka peluang kerja bagi warga Purwakarta.

Saat ini tercatat 290 warga Purwakarta bekerja sebagai juru parkir. “Wilayah kerja mereka tersebar di titik-titik parkir yang telah kami temukan,” kata Iwan.

Pengelolaan penerimaan daerah dari retribusi parkir tersebut mendapat perhatian dari Pejabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono, Pj Bupati meminta jajaran Dinas Perhubungan terus mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut.

“Pj Bupati memberi perhatian terhadap kerja keras Dishub dan instansi terkait dalam mengoptimalkan tata kelola retribusi parkir. Mereka diharapkan terus mencari terobosan sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dari penerimaan tersebut, nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan pelayanan publik,” kata Rudi. (Deden)