• kabarmetro.id
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi KM
  • Tarif Iklan Kabar Metro
Advertisement
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan

kabarmetro by kabarmetro
20 Juni 2023
in Politik
0 0
0
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id, PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Raperda Non-APBD dalam rapat Paripurna ke IV, Senin (19/6/23).

Pengesahan Raperda melalui proses pembahasan yang panjang, dan Pansus DPRD melakukan pembahasan intensif dengan beberapa OPD penampung. Selain itu, melalui rapat kerja antara pansus dengan perangkat daerah pemungut pajak dan retribusi daerah, serta kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Batang asistensi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proses pembahasan paripurna tersebut, Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan memberikan kesempatan kepada Samsul Hidayat, Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyampaikan hasil pembahasan.

Sementara itu, Samsul menjelaskan bahwa raperda yang disahkan tersebut,  merupakan sumber keuangan daerah yang notabene implementasi desentralisasi yang atas pendapatan daerah dan pembiayaan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan.

Lebih lanjut, Samsul mengatakakan, bahwa sumber keuangan daerah yang fundamental yang didikelola oleh pemerintah daerah adalah pendapatan asli daerah (PAD).

Dari PAD itu sendiri, merupakan penerimaan pendapatan yang berasal dari daerah, yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Memaksimalkan perolehan PAD nanti diharapkan bisa menjadi penyangga dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Semakin banyak kebutuhan daerah yang dapat dibiayai oleh PAD, maka semakin tinggi pula tingkat kualitas otonomi daerah, sehingga daerah tersebut semakin mandiri dalam bidang keuangannya, paparnya.

Imbuh Samsul menambahkan, bahwa dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan perubahan terhadap perda yang mengatur tentang pajak daerah dan Perda yang mengatur retribusi daerah untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor

Dengan disahkan raperda non-APBD ini bisa memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas. Selain itu, daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan.

Sedangkan untuk pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah terdiri atas retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, retribusi jasa usaha).

Hasil Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat dan menyetujui agar rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai dengan Ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungkasnya. (Haris)

Tags: Pengesahan Raperda di gedung DPRD kabupaten Pasuruansenin 19/06/2023. (Foto: haris)
kabarmetro

kabarmetro

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Kepala Sekolah di Melawi Setubuhi Anak di Bawah Umur

Oknum Kepala Sekolah di Melawi Setubuhi Anak di Bawah Umur

22 September 2023
Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

11 Juni 2023
Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

22 September 2023
Baru Bertugas Camat Kedungjajang Sudah Mengajak ASN “Ngathok”

Baru Bertugas Camat Kedungjajang Sudah Mengajak ASN “Ngathok”

11 September 2023
Hanya Ada di SMP Negeri 4 Lumajang ‘One Day One Juz

Hanya Ada di SMP Negeri 4 Lumajang ‘One Day One Juz

2
Peringati Hari Lansia Tahun 2023, RSIA Amanah Gelar Senam Sehat Bersama

Peringati Hari Lansia Tahun 2023, RSIA Amanah Gelar Senam Sehat Bersama

1
Gelar Halal Bihalal Alumni Gunadarma 88

Gelar Halal Bihalal Alumni Gunadarma 88

1
Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

1

Eros Djarot Hadiri BTNI Mooncake Festival

30 September 2023

30 September 2023
5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

29 September 2023
Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

29 September 2023

Recent News

Eros Djarot Hadiri BTNI Mooncake Festival

30 September 2023

30 September 2023
5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

29 September 2023
Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

29 September 2023

Copyright © 2023 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

kabarmetro.id

  • Redaksi KM
  • Tarif Iklan Kabar Metro
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro

Copyright © 2023 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In