Kabarmetro.id, LUMAJANG – Beberapa pihak membicarakan Proyek pembangunan pasar Argosari Senduro kabupaten Lumajang (Jatim) Pasalnya proyek yang menelan anggaran milyaran rupiah itu terkesan tertutup dan sensitif dengan awak media yang mengakibatkan muncul berbagai pertanyaan,apakah ada sesuatu yang menyimpang ? beberapa awak media sebagai kontrol sosial akan melaksanakan liputan dan konfirmasi kepada pihak pengelola proyek tersebut.
Dengan maksud mencari informasi tentang keterbukaan dalam penggunaan anggaran proyek pasar Argosari senduro senilai Rp 57.761.466.000.00 yang dikelola penyedia jasa PT Rajendra pratama jaya dan Konsultan MK, PT Virama Karya (Persero). Diduga enggan memberikan keterangan. Sabtu (20/1/24).
Menurut keterangan salah satu pekerja yang tidak bersedia ditulis namanya demi keamanan. Bahwa mayoritas pekerja didatangkan dari luar kota Lumajang sekitar 50 orang lebih, sedangkan warga lokal cuma beberapa saja. Kalau tenaga ahli bisa dimaklumi dari luar kota tapi kalau tenaga kasar, kesannya warga lokal tidak ada yang mampu.
“Sebenarnya warga sekitar sini banyak yang mau ikut kerja pak, meski digaji Rp 75.000/hari. Tapi mereka sudah membawa pekerja dari jember,” ujarnya.
Warga sekeliling lokasi banyak mengeluh akibat debunya menjadi polusi apabila cuaca panas. Sedangkan kalau hujan jalan menjadi licin berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Namun hal ini diduga diabaikan oleh pihak pengelola proyek tersebut. Adanya keluhan tersebut menggugah media lumajang untuk melakukan tugas kontrol soaialnya.
Saat mendatangi lokasi proyek malah mendapatkan perlakuan yang kurang sopan dan terkesan melecehkan profesi jurnalis. Timbul dugaan bahwa pihak pengelola proyek memang sudah mengintruksikan kepada satpam untuk tidak menerima wartawan yang datang,
Sehingga security yang menyebut dirinya bernama Nando berani berlaku kasar dan arogan terhadap awak media.
Dengan adanya perlakuan yang kurang beretika tersebut terhadap media yang sesama kontrol sosial, LSM-GMPK lumajang. GMPK mengecam keras perlakuan tersebut adalah suatu pelanggaran kode etik atau sengaja menghalang-halangi tugas wartawan.
Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) barang siapa yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis akan dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Seperti ungkapan Eko Purwanto selaku Humas LSM-GMPK Lumajang, bahwa perlakuan kasar dan tidak beretika kepada awak media. Sangatlah disayangkan kenapa hal itu bisa terjadi atau ada sesuatu yang menyimpang aturan dilakukan oleh pihak pengelola sehingga alergi dan berusaha menghindari wartawan.
“Kami sangat mengecam keras perlakuan scurity proyek tersebur kepada rekan-rekan wartawan. Hal ini sangat mencederai hati dan profesi sebagai jurnalis. Itu adalah tugas jurnalis sebagai kontrol sosial untuk mengawasi pekerjaan mereka dilapangan,” tegasnya.
Sambung Eko, GMPK menilai kalau mereka bekerja sesuai aturan tentunya hal tersebut tidak akan terjadi. Karena pembangunan pasar Argosari senduro menggunakan dana yang bersumber dari ABPN tahun 2023.
“Masalah pekerja memang diperbolehkan membawa tenaga ahli dari luar kota, namun kalau pekerja kasar juga didatangkan dari jember kok terlalu. Kenapa tidak menggunakan tenaga warga lokal, untuk membantu perekonomian warga sekitar. Terus keluhan warga terhadap dampaknya kenapa diabaikan oleh pengelola. Hal ini perlu adanya perhatian dari pemerintah kepada pengelola proyek yang nakal. Indikasi mereka hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan keluhan warga sekitar,” pungkasnya. (Den/Dsr)