Kabarmetro.id
Tuesday, June 28, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Presiden Tandatangani PP Nomor 12 Tahun 2020

Kabarmetro.id by Kabarmetro.id
09/03/2020
in Ekonomi Bisnis
0
Presiden Tandatangani PP Nomor 12 Tahun 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, kabarmetro.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 20 Februari 2020 lalu.

Dikutip dari https://setkab.go.id, Senin, pertimbangan PP ini dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

RELATED POSTS

Nikmatnya Bebek Goreng Senggol Protol Milik Cak Jamal, Yuk Cobain

PMK Mewabah Konsumsi Ikan Laut Bisa Jadi Alternatif, Ini Alasannya

Menurut PP ini, KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. perizinan berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

Bidang usaha di KEK, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan KEK; b. penyediaan infrastruktur KEK; c. industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu; d. industri manufaktur produk tertentu; e. pengembangan energi; f. pusat logistik; g. pariwisata; h. kesehatan; i. pendidikan; j. riset dan pengembangan teknologi; k. jasa keuangan; L industri kreatif; dan m. bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, berupa: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. Cukai.

Menurut PP ini, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha.

Lalu, d. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya; e. penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha: dan f. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

Berdasarkan pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. ANT

Tags: KEKpresiden
ShareTweetSendShareSend
Kabarmetro.id

Kabarmetro.id

Related Posts

Nikmatnya Bebek Goreng Senggol Protol Milik Cak Jamal, Yuk Cobain

Nikmatnya Bebek Goreng Senggol Protol Milik Cak Jamal, Yuk Cobain

by Redaksi
26/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Mencari menu bebek goreng di Kota Probolinggo sangat mudah, karena kota manga ini bisa disebut sebagai...

PMK Mewabah Konsumsi Ikan Laut Bisa Jadi Alternatif, Ini Alasannya

PMK Mewabah Konsumsi Ikan Laut Bisa Jadi Alternatif, Ini Alasannya

by Redaksi
26/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Harga ikan laut saat ini cukup mahal ditengah hasil tangkapan ikan para nelayan melimpah. Hal ini...

Terus Meroket, Harga Cabai Setara dengan Harga Daging Sapi

Terus Meroket, Harga Cabai Setara dengan Harga Daging Sapi

by Redaksi
25/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Harga cabai di sejumlah pasar tradisional di Kota Probolinggo terus mengalami kenaikan. Bahkan kini harganya sudah...

Omzet Penjual Daging di Pasar Baru Terjun Bebas, Harga Cabai Melonjak Mengudara

Omzet Penjual Daging di Pasar Baru Terjun Bebas, Harga Cabai Melonjak Mengudara

by Redaksi
24/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Dampak PMK yang lagi marak membuat omzet penjual daging sapi di Pasar Baru Kecamatan Kanigaran Kota...

Dampak PMK, Penjualan Daging Sapi di Pasar Tradisional Lesu! Ini Kata Pedagang

Dampak PMK, Penjualan Daging Sapi di Pasar Tradisional Lesu! Ini Kata Pedagang

by Redaksi
23/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Dampak adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, penjualan daging sapi di sejumlah...

RECOMMENDED

Mewakili Bupati Padang Pariaman Kadis Kominfo Zahirman Hadiri Pengukuhan Pengurus ORARI Padang Pariaman dan Kota Pariaman Periode 2022-2025

Mewakili Bupati Padang Pariaman Kadis Kominfo Zahirman Hadiri Pengukuhan Pengurus ORARI Padang Pariaman dan Kota Pariaman Periode 2022-2025

27/06/2022
Tegas! Djarot: Pancasila Pemersatu Bangsa, Bukan Orang Per Orang

Tegas! Djarot: Pancasila Pemersatu Bangsa, Bukan Orang Per Orang

27/06/2022
  • 85.4k Followers
  • 650 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0820 Pakuniran Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Niniak Mamak VII Koto Sungai Sariak Panji Muhamad Ansyar Sandang Gelar Datuak Rangkayo Mulie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In