• kabarmetro.id
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi KM
  • Tarif Iklan Kabar Metro
Advertisement
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Presiden LSM LIRA, Jusup Rizal Instruksikan Proses Hukum Pemakai Logo LSM LIRA PADI untuk Kegiatan Organisasi

kabarmetro by kabarmetro
22 Juli 2023
in News
0 0
0
Presiden LSM LIRA, Jusup Rizal Instruksikan Proses Hukum Pemakai Logo LSM LIRA PADI untuk Kegiatan Organisasi
0
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarmetro.id, LUMAJANG – Presiden dan sekaligus pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal instruksikan seluruh jajaran DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) agar memproses hukum pihak-pihak yang menggunakan Logo LSM LIRA Padi di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan (Lembaga Swadaya Masyarakat).

“Jika ada pihak lain yang menggunakan logo LSM LIRA Padi di Kelas 45, tidak usah di somasi. Langsung proses hukum, karena jelas telah melanggar peruntukan kelas merek sesuai UU Merek 20 tahun 2016,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu kepada media.

Statemen tersebut disampaikan Jusuf Rizal terkait dengan adanya ormas perkumpulan Lira yang menggunakan logo LSM LIRA Padi yang dilindungi UU Merek 20 tahun 2016, hingga tahun 2027, untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan, sehingga dapat membingungkan masyarakat dan merugikan pemilik logo sesuai ketentuan.

Berdasarkan penelusuran media, bahwa Logo LSM LIRA Padi merupakan logo yang didaftarkan HM. Jusuf Rizal di Kelas 45 yang diperuntukkan bagi kelas jasa antara lain organisasi sosial kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

“Jadi yang boleh menggunakan Logo LSM LIRA Padi untuk kegiatan di Kelas 45, hanya LSM LIRA. Logo itu, kini dipakai Dewan Pendiri LSM LIRA. Pihak manapun dilarang menggunakan sepanjang untuk kegiatan dan aktivitas organisasi,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Pernyataan Jusuf Rizal rupanya dipicu pemakaian Logo LSM LIRA Padi oleh Ormas Perkumpulan Lira secara illegal. Sebab menurut, Jusuf Rizal, Ormas Perkumpulan Lira, memiliki logo yang sama dengan LSM LIRA Padi, yang juga diterbitkan Kemenkumham, namun di Kelas 35 dengan peruntukan untuk usaha (Pengumpulan Pendapat dan PR).

Menurut Jusuf Rizal, terhadap penerbitan sertifikat merek yang sama, satu di Kelas 35 (Usaha Pengumpulan Pendapat dan PR) dan satu lagi di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan/LSM), pihaknya sudah meminta penjelasan hukum kepada Kemenkumham, tentang batasan penggunaannya.

“Dari penjelasan hukum Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkumham disebutkan Pemilik Merek hanya dapat menggunakan sesuai dengan hak ekskusif pada saat pendaftaran sesuai peruntukan Kelas Jasa dalam Serifikat Merek yang diterbitkan,” papar Jusuf Rizal Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Proja) The President Center pada Pilpres 2019 itu.

Pada Surat Penjelasan Hukum dari Kemenkumhan yang ditunjukkan kepada media, disebutkan, apabila penggunaan merek tersebut diluar hak eksklusif (Kelas 35) yang diberikan oleh negara dan ternyata melanggar hak eksklusif pihak lain (Kelas 45) dapat mengajukan upaya hukum, baik Perdata maupun Pidana.

Sanksi hukum itu dapat diganjar sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 83 Jo, Pasal 100, Pasal 102 dan Jo Pasal 103 dengan sanksi pidana 5 (Lima) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- Dan proses hukumnya melalui delik aduan ke penegak hukum.

“Karena itulah, saya instruksikan kepada seluruh jajaran DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) agar langsung ni memproses hukum untuk menegakkan hak sesuai UU Merek Nomor 20 Tahun 2016,” tegas pria aktivis penggiat anti korupsi itu.

Tags: Jusup Rizal Instruksikan Proses Hukum Pemakai Logo LSM LIRA PADI untuk Kegiatan OrganisasiPresiden LSM LIRA
kabarmetro

kabarmetro

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Kepala Sekolah di Melawi Setubuhi Anak di Bawah Umur

Oknum Kepala Sekolah di Melawi Setubuhi Anak di Bawah Umur

22 September 2023
Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

11 Juni 2023
Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

Peduli Keluhan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat

22 September 2023
Baru Bertugas Camat Kedungjajang Sudah Mengajak ASN “Ngathok”

Baru Bertugas Camat Kedungjajang Sudah Mengajak ASN “Ngathok”

11 September 2023
Hanya Ada di SMP Negeri 4 Lumajang ‘One Day One Juz

Hanya Ada di SMP Negeri 4 Lumajang ‘One Day One Juz

2
Peringati Hari Lansia Tahun 2023, RSIA Amanah Gelar Senam Sehat Bersama

Peringati Hari Lansia Tahun 2023, RSIA Amanah Gelar Senam Sehat Bersama

1
Gelar Halal Bihalal Alumni Gunadarma 88

Gelar Halal Bihalal Alumni Gunadarma 88

1
Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

Oknum Wartawan Melawi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan

1

Eros Djarot Hadiri BTNI Mooncake Festival

30 September 2023

30 September 2023
5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

29 September 2023
Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

29 September 2023

Recent News

Eros Djarot Hadiri BTNI Mooncake Festival

30 September 2023

30 September 2023
5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

5 Oktober, Jepang akan Buang Limbah Nuklir ke Laut

29 September 2023
Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

Bakti Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bagikan Sembako

29 September 2023

Copyright © 2023 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

kabarmetro.id

  • Redaksi KM
  • Tarif Iklan Kabar Metro
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Pariwisata
  • Religi
  • Ekbis
  • Opini
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Kuliner
  • Selebriti
  • Redaksi KM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Kabar Metro

Copyright © 2023 kabarmetro.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In