kabarmetro.id – Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi An Liong Liem(74 Th) SeorangDokter Spesialis anastesi dan manejemen nyeri. Diketahui deportasi telah dilakukan pada 23 Maret 2025 dari bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Amsterdam Belanda yang merupakan asal dr. An Liong Liem. Dihimpun dari berbagai sumber dr. An Liong Liem memiliki sertifikasi resmi di bidang Anestesiologi dan Kedokteran Nyeri dari Dutch Society of Anesthesiology.
Sejak 1981, Dr. Liem juga dianggap memiliki pengalaman luas dalam penggunaan prosedur intervensi nyeri dan pemasangan neurostimulator untuk mengobati nyeri kronis. Selain itu an liong liem juga tercatat sebagai pengajar dan penguji di worldinstitute of pain ( WIP ). Akan tetapi ketika datang ke Indonesia yang bersangkutan tidaklah memiliki izin untuk praktek keahliannya tersebut.
Diketahui selama beberapa Tahun di Indonesia dr. An Liong Liem selalu diundang untuk mengisi seminar yang berkaitan dengan keahliannya di depan ratusan dokter di indonesia, namun belakangan diketahui, dr. An Liong Liem justru menyalah gunakan kedisplinan ke-ilmuannya dengan membuka praktik komersil di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Selain itu An liong liem juga diberi penghargaan adjunct profesor dari unair, dan dengan polemik yang ada apakah penghargaan tersebut masih pantas disandang oleh dr. An liong liem.
Dan dengan pelanggaran ini apakah masih dikatakan pantas beliau sebagai pengajar serta penguji di WIP. Polemik Praktik dokter asing tanpa izin di Indonesia tentu dapat berdampak negatif pada pelayanan kesehatan, oleh karena itu, segala bentuk Pengaduan dari masyarakat menjadi peran penting guna melindungi masyarakat dari praktik kedokteran yang tidak memenuhi standar, mengingat dokter asing itu biasanya praktik dengan perjanjian, sehingga sulit dilacak keberadaannya, karena sering keluar masuk indonesia.
Kerugian yang dialami negara bukan hanya bentuk materi, namun kerugian mengenai kemanan kesehatan setiap pasien. Walaupun sejatinya semua ilmu kedokteran sama dan dapat diadaptasi diberbagai negara, tapi banyak hal yang masih belum legal di Indonesia mengenai obat-obatan ataupaun tindakan yang mungkin lumrah dilakukan di luar negeri. Negara Indonesia masih dalam masa perkembangan, tentu harus hati-hati dalam bidang keilmuan yang berkaitan dengan kesehatan yang menjadi issue utama
yang harus selalu diutamakan di negara ini.
Bidang Anastesiologi yang juga bergerak dibidang Pain, sesungguhnya harus tetap disesuaikan dengan keilmuan yang sudah disetujui sesuai dengan kondisi dan situasi Indonesia melalui Kolegiium dan pejabat kesehatan lainnya, namun dengan adanya dokter imigran yang berpraktek ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi keilmuan kedokteran Indonesia yang bisa dengan mudahnya dikuasai oleh asing yang tidak berizin.
Sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: Memiliki kompetensi tertentu, Memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik(SIP), serta harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan.
Oleh karena itu, praktik ilegal yang dilakukan oleh Anliong Liem sebagai dokter asing yang berpraktik tanpa izin di indonesia, selain dapat berdampak negatif juga merusak kepercayaan masyarakat. dr. An Liong Liem, selain diduga melanggar ketentuan etika profesi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2024 tentang praktik kedokteran, terhadap dirinya juga dilakukan penindakan tegas, yaitu Dideportasi dan ditangkal untuk tidak dapat kembali masuk ke Wilayah Republik Indonesia, karena dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia.
Diharapkan kejadian ini menjadi perhatian penting bagi Negara untuk bisa lebih tegas dan ketat terhadap peraturan Keimigrasian demi keselamatan pasien dan kesejahteraan bidang kedokteran baik dalam aspek kesehatan pasien maupun keilmuan. (sgt)