BerandaNasionalPP Tunas Disahkan, Lima Aturan Baru Lindungi Anak di...

PP Tunas Disahkan, Lima Aturan Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Anak dalam dunia digital (Pecel)

JAKARTA – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menjadi landasan hukum baru bagi platform digital dalam menjamin keamanan anak sebagai pengguna internet.

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani peraturan ini bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari risiko digital, termasuk paparan kekerasan daring, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi.

Negara hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. PP Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi mereka dari ancaman digital, sekaligus memastikan manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Prabowo dalam keterangan resmi, Sabtu (29/3/2025).

PP Tunas menjadi krusial mengingat satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan peraturan turunan guna memperkuat implementasi kebijakan ini.

Pemerintah memberi masa transisi dua tahun bagi platform digital untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Sementara itu, pengawasan awal akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Lima Ketentuan Utama

PP Tunas mengatur lima aspek utama dalam perlindungan anak di dunia digital:

  1. Klasifikasi Risiko Platform
    Platform digital dikategorikan berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik.

  2. Pengaturan Akun Anak
    Akun digital anak diklasifikasikan berdasarkan usia: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. Setiap kategori memiliki syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

  3. Edukasi Digital
    Platform diwajibkan memberikan edukasi bagi anak dan orang tua mengenai penggunaan internet secara aman dan bertanggung jawab.

  4. Larangan Profiling untuk Kepentingan Komersial
    Platform dilarang melakukan profiling terhadap anak untuk kepentingan bisnis, kecuali jika bertujuan untuk kepentingan terbaik anak.

  5. Sanksi bagi Pelanggar
    Platform yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Prabowo mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan penyelenggara platform digital, untuk bekerja sama menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. Saatnya kita melangkah bersama menjaga anak-anak kita, demi masa depan Indonesia yang lebih hebat, ujarnya. (aih)

Translate »
error: kabarmetro.id