“[Buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra] merekomendasikan buku-buku sastra yang sebagian isinya mengandung kekerasan fisik dan seksual, serta perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan,” kata Alpha dalam keterangannya, Kamis (30/5/24).
Daftar judul karya yang masuk dalam Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra bisa diklik di bawah ini:
Menurutnya, beberapa rekomendasi dalam buku panduan itu kontraproduktif dengan penguatan pendidikan karakter yang sedang digalakkan. Ia juga menilai sejumlah buku yang direkomendasikan ini berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru, terutama dalam ranah etika dan perilaku hubungan antar-manusia yang pantas dan beradab.
“Dan juga tidak sesuai dengan UU No 44 Tahun 2008 yang melarang menyebarkan pornografi termasuk perilaku yang menyimpang dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Alpha lalu memberikan contoh beberapa frasa atau kalimat yang dinilai tak pantas untuk pendidikan di sekolah yang ada di sejumlah buku. Seperti, “Lelaki itu menarik tubuhku. Kemudian bersama dengan gerak mengayun ke bawah yang indah….”
“Terdapat juga kisah di mana seorang anak perempuan yang terganggu kejiwaannya secara seksual oleh orang dewasa,” ungkap Alpha.
Alpha juga menilai disclaimer yang disebutkan dalam buku panduan itu tak menjamin bisa menghalangi siswa-siswa, terutama siswa-siswa usia anak dan remaja yang punya rasa ingin tahu besar, untuk membacanya. Para siswa ini, kata dia, bisa saja mengeksplorasinya lebih jauh terutama pada hal-hal yang tidak sesuai dengan norma.
“Selain itu buku pedoman dan buku-buku sastra yang direkomendasikan ini juga dapat menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan mendisrupsi kegiatan belajar-mengajar yang sebelumnya sudah terhambat karena kurang ada perhatian khusus dari Kemendikbudristek dalam menjawab learning lost COVID-19 yang mengakibatkan memprihatinkan hasil PISA kita,” tuturnya.
Alpha mengungkapkan, karena hal itulah, Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah mendesak Kemendikbudristek lebih berhati-hati lagi saat membuat kebijakan. Ia juga meminta kementerian berkonsultasi secara luas terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan pendidikan yang relevan sebelum membuat kebijakan. (Adit)