Kabarmetro.id, Kota Pasuruan || Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalagunaaan pupuk bersubsidi sebanyak 2,8 ton /56 karung di sebuah gudang penggilingan padi yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Dijelaskan, terlapor MHS (33) Warga Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan menyuruh MH dan FZ untuk mencarikan pupuk bersubsidi yang kemudian dibeli oleh MHS diatas HET Rp 160 ribu per karung pupuk urea dan Rp 190 ribu perkarung pupuk NPK
pada hari Selasa (12/11/24).
dan barang bukti sebuah 4 hp dan kwitansi untuk transaksi dan lainnya
dan pupuk organik sebanyak 2,8 ton / 56
karung, dan dihadiri oleh dinas perdagangan dan pertanian kota Pasuruan satreskrim polres kota Pasuruan untuk perkembanga dalam satu Minggu akan di tindaklanjuti kasus pupuk organik tersebut.
“Terlapor MHS mempunyai usaha penggilingan padi dan menjual hasil produksi beras,bahwa harga eceran tertinggi (HET) Yaitu pupuk urea sebesar Rp 2.250 perkilogram sebesar Rp 112.500 perkarung (1karung ukuran 50 kilogram. Kemudian pupuk NPK (Phonska) sebesar Rp 2.300 per kilogram (1 karung ukuran 50 kilogram).”
memhibau kepada masarakat Pasuruan Jawa Timur Jagan mudah membeli pupuk organik yang tidak jelas akan berdampak terhadap diri sendiri”, ujarnya.(Soleh)