Kuasa hukum Pemkab Melawi, Ricky Candra, mendatangi Polres Melawi. (Foto: Istimewa)
MELAWI || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini belum mengembalikan aset milik daerah. Melalui kuasa hukumnya, Pemkab Melawi resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Melawi untuk diproses secara hukum.
Kuasa hukum Pemkab Melawi, Ricky Candra, mendatangi Polres Melawi pada Kamis, (29/1/2026), guna membuat laporan pidana terkait penguasaan aset daerah oleh para pensiunan yang tidak lagi memiliki hak menggunakan fasilitas negara tersebut. Aset yang dimaksud didominasi kendaraan dinas roda dua.
“Langkah hukum ini kami tempuh karena sudah berkali-kali dilakukan upaya persuasif dan administratif, namun hingga saat ini masih ada pensiunan yang tidak beritikad baik untuk mengembalikan aset daerah,” ujar Ricky Candra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Melawi.
Ricky menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun Pemkab Melawi, terdapat belasan unit kendaraan roda dua milik pemerintah daerah yang belum dikembalikan oleh para pensiunan. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan sebagai kendaraan dinas selama yang bersangkutan masih aktif bekerja.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang wajib dikembalikan setelah pegawai yang bersangkutan memasuki masa purna tugas. Apabila aset tersebut tetap dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kami tidak serta-merta langsung melaporkan. Sudah ada surat pemberitahuan, teguran, hingga kesempatan yang diberikan untuk pengembalian secara sukarela. Namun karena tidak ada tindak lanjut, maka kami menempuh jalur hukum,” tegasnya.
MYeski telah melayangkan laporan pidana, Ricky menyampaikan bahwa Pemkab Melawi masih membuka ruang bagi para pensiunan yang belum mengembalikan aset daerah untuk segera menyerahkannya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.
“Pintu komunikasi masih terbuka. Kami mengimbau kepada para pensiunan yang masih menguasai aset daerah agar segera mengembalikannya ke Pemkab Melawi. Ini demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih lanjut,” katanya.
Ricky juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya penyelamatan aset daerah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pelayanan publik.
“Pemkab Melawi berkomitmen menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah. Aset ini dibeli menggunakan uang negara, sehingga harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.(red/jnr/am)
