BerandaNasionalPengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi Dibuka Lagi, Devisa...

Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi Dibuka Lagi, Devisa Rp31 Triliun Diharapkan Masuk

Ilustrasi – Pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. (dok)

JAKARTA – Pemerintah berencana membuka kembali pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Jika kesepakatan dapat diteken Maret ini, keberangkatan perdana diperkirakan berlangsung pada Juni 2025.

Hal ini disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

“Jika MoU (Memorandum of Understanding) bisa ditandatangani bulan ini, kita berharap paling lambat Juni sudah ada keberangkatan pertama,” ujar Karding.

Perlindungan Lebih Baik

Karding menjelaskan bahwa di masa lalu, perlindungan pekerja migran di Arab Saudi tergolong minim. Namun, sejak Putra Mahkota Mohammed bin Salman menjabat sebagai Perdana Menteri, sistem perlindungan tenaga kerja mengalami perbaikan.

“Upah minimum kini mencapai 1.500 riyal atau setara Rp 6,53 juta. Ada pula jaminan asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan serta integrasi data pekerja,” katanya.

Pola kerja sama baru ini disebut menyerupai mekanisme di Hong Kong dan Taiwan. P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) akan bekerja sama dengan agensi yang dikendalikan oleh BUMN Arab Saudi. Proses perekrutan juga akan menggunakan sistem Musaned, platform digital yang mengatur rekrutmen pekerja rumah tangga.

“Majikan wajib mendaftar di Musaned dan memiliki dana deposit untuk gaji pekerja. Selain itu, setiap PMI yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan mendapatkan bonus umrah,” tambahnya.

Kontribusi Devisa

Presiden Prabowo mendukung rencana ini dan meminta agar moratorium segera dicabut, mengingat besarnya potensi devisa dari remitansi pekerja migran.

“Diperkirakan, jika kita bisa menempatkan lebih dari 600.000 pekerja, remitansi yang masuk bisa mencapai Rp31 triliun,” kata Karding.

Saat ini, pemerintah terus melakukan finalisasi teknis agar pengiriman PMI dapat berlangsung sesuai standar perlindungan yang telah ditetapkan. (iha)

Translate »
error: kabarmetro.id