Lampung Utara, kabarmetro.id – Tim Opsnal Narkoba Polres Lampung Utara bekuk dan amankan 3 orang pelaku yang di duga kuat sebagai penikmat dan pengedar narkoba di sebuah rumah salah satu tersangka.
Jalan Satria Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara,jumat (14/03/2020).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Eko Oktavianus(43) tahun yang merupakan warga Jalan Achmad Akuan Kelurahan Kota Gapura, Zainal Aripin (50) tahun, warga Desa Mulang maya Kotabumi Selatan, Desta Rius (32) tahun,warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Para pelaku di tangkap saat sedang Asyik Pesta menikmati Sabu-sabu di kediaman Desta yang merupakan salah seorang dari tersangka.
Penangkapan Ketiga orang pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/277-A/ III /2020/Pld Lpg/ SPKT Res Lampung Utara.
Turut di amankan bersama para pelaku
2 (dua) buah paket sedang sabu,12 (dua belas) buah paket kecil sabu,1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya dengan (total bruto ± 4,58 gr) sebagai Barang Bukti (BB).
Dalam keterangan Persnya, Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono.Sik mengatakan,” Saat ini para pelaku dan Barang Bukti (BB) telah kita amankan di Mapolres,Guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau
pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman diatas Lima tahun penjara, pungkas Kasat [] Heri
(Sumber Humas Pol).