Pasuruan || Penetapan tersangka korupsi BOSP (Dana Operasional Satuan Pendidikan), untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Bayu Putra Suandi (46) Warga Kecamatan Kejayan, (Seorang Guru, ‘ASN’), ungkap Habib Yusuf, selaku Ketua DPP Ormas GAIB Perjuangan, dalam Orasinya di Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Hari ini Kamis (2/1/25), dan ada penambahan pertanyaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kopi kapiten
“Modus dilakukan tersangka selama menerima bantuan dari tahun 2021 hingga 2024 yakni dengan cara melakukan kegiatan fiktif, dengan dana bantuan sejak tahun 2021 hingga 2024 sebesar Rp2,692 miliar,” singkat habib Yusuf.
Kajari kabupaten pasuruan, Teguh Ananto mengungkapkan, “Terkait Kopi Kapiten untuk sementara, pihak kejaksaan masih belum menemukan bukti atau tindakan yang melawan hukum, apabila nantinya ada ditemukan tindak pidana korupsi, tentunya kami akan tindak lanjuti.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, terkait Kopi Kapiten, dengan adanya dukungan atau melampirkan bukti-bukti, saya jamin Kejaksaan akan memprosesnya, kami sebagai aparat penegak hukum, dalam penyikapan yang sudah masuk ke ranah politik, kami harus menghormati keputusan tersebut, dalam Pansus sendiri tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Teguh Ananto juga menambahkan, bahwa PKBM di Kabupaten Pasuruan, seluruhnya berjumlah 22, kenapa kok masih satu yang ditetapkan sebagai tersangka,? Jangan-jangan tebang pilih.
“Dalam bekerja, kami selaku penegak hukum diatur oleh undang-undang dan aturan yang berlaku, kami akan terus kembangkan kasus ini, dalam kurun waktu satu atau paling lambat dua bulan, akan ada lagi penetapan tersangka baru lagi dalam kasus PKBM ini,” pungkasnya.(Haris)