BerandaNasionalPemprov Jabar Nonaktifkan Kepala Sekolah yang Tetap Gelar Study...

Pemprov Jabar Nonaktifkan Kepala Sekolah yang Tetap Gelar Study Tour

Ilustrasi – Kegiatan study tour. (Ist)

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindak tegas kepala sekolah yang tetap menggelar study tour di luar daerah, meski telah ada larangan resmi. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan dasar hukum penonaktifan para kepala sekolah tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.

“Aturan ini mengamanatkan bahwa pegawai negeri sipil wajib mematuhi kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang,” ujar Herman, Minggu (23/2/2025). Ia menegaskan, larangan study tour ke luar daerah telah tertuang dalam Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra, yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024. Surat edaran itu mengimbau agar kegiatan study tour dilaksanakan di dalam wilayah Jawa Barat, dengan mengunjungi pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta destinasi wisata edukatif lokal.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diterapkan sejak lama. “Kepala sekolah yang tetap menggelar study tour ke luar daerah bukan hanya melanggar kebijakan saat ini, tetapi juga aturan yang telah ditetapkan sejak kepemimpinan Pj Gubernur sebelumnya,” ujarnya.

Dedi menambahkan, seluruh kepala sekolah yang melanggar aturan akan diaudit oleh Inspektorat Jawa Barat. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (iha)

Translate »
error: kabarmetro.id