Kabarmetro.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

“Jangan sampai ketinggalan program ini ya, catat tanggal dan waktunya,” tulis akun @diskominfopontianak yang dikutip pada Rabu (6/9/23).

Adapun pembebasan denda ini diberikan untuk tunggakan PBB-P2 mulai tahun 2008 sampai 2022.

Seluruh wajib pajak yang mempunyai piutang PBB-P2  dapat menikmati program pemutihan ini.

Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang karena dendanya otomatis dihapus.

Untuk mengecek tunggakan PBB-P2, dapat menghubungi layanan Piutang Smart melalui WhatsApp dengan nomor +62 811-561-980.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 di Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Jl. Letjend Sutoyo.

Kemudian bisa juga di seluruh kantor Bank Kalbar cabang Pontianak atau melalui virtual account EPONTI (eponti.pontianak.go.id).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan pula manfaat membayar PBB-P2, antara lain:

– Untuk pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit

– Pembiayaan rutin, seperti gaji prajurit dan pemeliharaan peralatan tempur, juga akan digunakan untuk menambah kekuatan peralatan tempur

– Membantu para pelaku UMKM dalam membayar pajak, karena jumlah tarif pajak yang diberlakukan bagi UMKM disesuaikan dengan kapasitas usahanya

– Menjadi salah satu syarat untuk mengajukan syarat pengantar nikah.