Kabarmetro.id
Tuesday, June 28, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Pengrusakan Rumah Rakyat 6 Tahun Yang Lalu Negara Harus Bertanggung Jawab

Redaksi by Redaksi
21/07/2020
in Hukum
0
Pelaku Pengrusakan Rumah Rakyat 6 Tahun Yang Lalu Negara Harus Bertanggung Jawab
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, kabarmetro.id – Pengrusakan 43 bangunan milik warga Kampung Baru Harjamukti, Cimanggis Kota Depok sampai saat ini belum jelas siapa yang bertanggung jawab dan kemana ganti ruginya.

RELATED POSTS

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

Kronologi peristiwa di mulai pada terbitnya surat laporan dari Polres Depok dengan nomor: Spgl/3744/XII/2013/Reskrim yang di tujukan kepada Sdr. Abdul Rachman Kepala Biro DKI Jakarta dari SKU Demokratis tertanggal 10 Desember 2013 untuk dimintai keterangannya.

Surat panggilan terkait atas laporan Sdr. Masruh Hadie, SH.S.Sos sesuai pasal 167 KUH Pidana ” Memasuki pekarangan tanpa seijin pemiliknya” yang diakui milik Kementerian Sekretaris Negara.

Pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar pukul 06.00 wib terjadi pengempungan oleh aparat bersenjata lengkap di rumah Kabiro DKI dimana pemilik rumah tidak dipekenankan keluar rumah.

Eksekusi Bagunan tanpa putusan Pengadilan :

Dan pada hari itu terjadi 43 rumah milik warga tanpa ada putusan dari pengadilan atas kepemilikan lahan seluas 5 Ha, 3.5 Ha di akui milik Kemensekneg dan 1.5 Ha milik Dinas Pendidikan Kota Depok.

Selama 6 tahun Lembaga Swadaya Masyarakat Garda P3 ER yang saat ini diketuai oleh Robinson Simanjuntak mencoba melanjutkan pekerjaan dari ketua umum lama yang sudah Almahum dari surat yang sudah keluar maupun yang masuk.

Rabu 24 Juni 2020 Robinson mendatangi Sekretariat Komisi 2 DPR RI menanyakan hasil keputusan rapat dengar pendapat atas laporan lembaga yang telah di limpahkan dari Komnas Ham RI.

Dari hasil kunjungannya Lembaga hanya mendapatkan penjelasan lisan bahwa pengaduan sudah di disposisikan ke Kementerian ATR/BPN tanpa bukti surat disposisi.

Kepada kabametro.id Robinson menyampaikan ” Para pengambil keputusan harus kita ingatkan hanya satu visi yaitu Visi Presiden…
PERPRES NOMOR 148 TAHUN 2015.
INPRES NOMOR 2 TAHUN 2018″. Sakitnya 43 warga pemilik bangunan masih terasa sampai saat ini. [] Red

 

 

ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota mengajak seluruh masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya untuk menjadi pahlawan dengan tidak ragu...

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA TIMUR - Hanya gara-gara hal sepele karena sering buat kegaduhan, seorang pemuda inisial RA nekat membakar kontrakannya sendiri....

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Pelaku Curwan, Ini Pasal Yang Menjeratnya!

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Pelaku Curwan, Ini Pasal Yang Menjeratnya!

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota gelar konfesensi pers dalam keberhasilan ungkap kasus pencurian hewan (Curwan) di wilayah hokum...

Deteksi Dini, Geledah Kamar Hunian WBP! Ini Tujuannya

Deteksi Dini, Geledah Kamar Hunian WBP! Ini Tujuannya

by Redaksi
25/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo kembali mengadakan razia dan penggeledahan kamar warga binaan. Kegiatan ini merupakan...

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Minimarket

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Minimarket

by Redaksi
24/06/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Bertempat di Lobby Mapolres Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur gelar konferensi pers terkait perampokan minimarket yang meresahkan...

RECOMMENDED

Mewakili Bupati Padang Pariaman Kadis Kominfo Zahirman Hadiri Pengukuhan Pengurus ORARI Padang Pariaman dan Kota Pariaman Periode 2022-2025

Mewakili Bupati Padang Pariaman Kadis Kominfo Zahirman Hadiri Pengukuhan Pengurus ORARI Padang Pariaman dan Kota Pariaman Periode 2022-2025

27/06/2022
Tegas! Djarot: Pancasila Pemersatu Bangsa, Bukan Orang Per Orang

Tegas! Djarot: Pancasila Pemersatu Bangsa, Bukan Orang Per Orang

27/06/2022
  • 85.4k Followers
  • 650 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0820 Pakuniran Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Niniak Mamak VII Koto Sungai Sariak Panji Muhamad Ansyar Sandang Gelar Datuak Rangkayo Mulie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In