Setelah MK menerima sengketa hasil pemilu dan masih bersidang, PDI Perjuangan juga menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Salah satunya terkait karpet merah yang diberikan kepada putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.
Gugatan PDI Perjuangan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, di antaranya mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun. Mereka tampak masih menunggu susunan berkas sebelum melanjutkan gugatan.
Wacana gugatan itu sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di sela-sela diskusi bertajuk ‘Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024’ di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4/24).
“Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu,” kata Djarot.
Putusan MK 90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan itu berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden. (Adit)