Anggota TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tiga polisi di Lampung saat diamankan dari kediamannya. (Istimewa)
JAKARTA — Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Ujang Drawis menegaskan bahwa status dua prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, masih sebagai saksi. Keduanya, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, telah ditahan sejak Senin (17/3) namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, dua orang oknum (prajurit TNI AD) itu statusnya sekarang masih sebagai saksi,” ujar Ujang dalam konferensi pers, Rabu (19/3).
Ujang menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Ia memastikan bahwa jika bukti yang cukup ditemukan, kedua prajurit tersebut akan langsung diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui keterlibatan mereka. Kalau memang terbukti, kami tetapkan sebagai tersangka dan hukum akan kami tegakkan,” kata Ujang. Saat ini, keduanya ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Kronologi Insiden
Peristiwa penembakan tiga anggota Polres Way Kanan terjadi saat penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Lampung, pada Senin (17/3). Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika menjelaskan bahwa setelah proses pembubaran perjudian, terdengar beberapa kali letusan senjata api yang mengakibatkan gugurnya tiga personel kepolisian.
Ketiga anggota yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa bagi ketiga korban sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian mereka.
Polri dan TNI memastikan penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan. “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini seterang mungkin agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Helmy. (aih)