Lampung Utara, kabarmetro.id – Berakhir sudah Cerita Pelarian Oknum Ketua Ormas yang telah melakukan penganiayaan Berat hingga nyaris menewaskan seorang wartawan terkait Pemberitaanya.
Pelaku Herman sebelumnya di nyatakan buron dan masuk daftar pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lampung Utara, pelarian pelaku berakhir tak dapat berkutik saat di tangkap oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Utara yang di Back Up oleh Polsek Bukit Kemuning saat sedang berada pada Kediaman Mertuanya di wilayah Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara,senin (16/03/2020).
Herman yang merupakan warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan di Tangkap berdasarkan Laporan Korban Efrizal seorang wartawan Media Online yang merupakan warga Jalan Bonglai Tengah Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku Herman di kenakan pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana serta berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 132 / II / 2020 / Polda Lampung / SPKT Res LU, Tanggal 05 Februari 2020.
Penangkapan Pelaku berawal ketika tim mendapat Informasi keberadaan pelaku , yang sedang berada di rumah di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, tim berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polres Lampung utara untuk dilakukan penyidikan, sampai berita ini di Terbitkan, belum ada keterangan Resmi dari Pihak Polres Lampung Utara. [] Heri