BerandaNasionalMinyakita Marak Dipalsukan, Pemerintah Awasi Ketat Produsen Nakal

Minyakita Marak Dipalsukan, Pemerintah Awasi Ketat Produsen Nakal

Ilustrasi – Minyakita kemasan botol. (dok)

JAKARTA – Popularitas minyak goreng kemasan sederhana Minyakita di pasaran diduga menjadi celah bagi sejumlah distributor dan perusahaan pengemasan (repacking) nakal untuk memalsukannya. Sejumlah produsen diduga mengemas ulang minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) dalam kemasan Minyakita, seperti yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah masih menyelidiki apakah praktik ini murni akibat tingginya permintaan Minyakita atau ada motif lain. Namun, ia mengakui bahwa produk tersebut kini menjadi pilihan utama masyarakat.

Minyakita itu idola, kualitasnya bagus, dan harganya lebih murah. Semua ingin membeli Minyakita. Apakah karena ini mereka (produsen nakal) melakukan praktik ilegal? Kami masih menyelidiki, ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Budi menegaskan bahwa minyak yang dikemas ulang oleh PT AEGA dan PT NNI bukan berasal dari pasokan DMO, melainkan dari minyak komersial. Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan repacking guna mencegah kejadian serupa.

Produsen Nakal Ambil Jalan Pintas

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Minyakita diperoleh melalui skema DMO, di mana eksportir minyak sawit wajib menyediakan minyak goreng untuk kebutuhan domestik sebelum bisa mengekspor. Namun, pasokan DMO terbatas, hanya sekitar 160.000-170.000 ton per bulan, sementara kebutuhan nasional mencapai 257.000 ton per bulan.

“Kekurangan ini mendorong produsen nakal mencari jalan pintas dengan menggunakan minyak komersial untuk memproduksi lebih banyak Minyakita,'” ujar Moga.

Tak hanya itu, beberapa produsen juga diduga mengurangi isi kemasan Minyakita untuk menekan biaya produksi. Moga menjelaskan bahwa harga minyak komersial lebih tinggi dibandingkan minyak DMO. Jika dijual dalam takaran penuh, produsen berisiko mengalami kerugian.

Supaya tidak rugi, indikasinya mereka mengurangi takarannya. Dengan begitu, mereka tetap mendapatkan keuntungan,” kata Moga.

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah akan memperketat regulasi dan pengawasan terhadap perusahaan pengemasan ulang. Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Repacker akan kami awasi ketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya. (iha)

Translate »
error: kabarmetro.id