BerandaHukum & KriminalMenkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil Kejagung, Kasus BTS?

Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil Kejagung, Kasus BTS?

Kabarmetro.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Rabu (17/5/23).

Menurut informasi dari Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Plate dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Baru datang,” kata Sumedana saat dikonfirmasi.

Ini merupakan ketiga kalinya Plate dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi. Dalam pemeriksaan terakhir, Plate menyatakan telah menjelaskan apa yang ia tahu dan apa yang ia pahami terkait kasus BTS tersebut ke penyidik.

Terakhir, Kejagung juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Namun hasilnya belum disampaikan ke publik.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.

Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.

Penyidik saat ni sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu.(Tomi)

Translate »
error: kabarmetro.id