Menurut Tito, dari 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 240 ASN telah terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga telah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi terhadap 180 ASN.
“Terdapat lima pejabat pemerintah yang juga dijatuhi sanksi berupa penggantian akibat terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024,” ungkap Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa para pelanggar terbukti memberikan dukungan kepada kandidat pasangan calon tertentu dalam Pemilu tersebut.
“Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kita berikan sanksi juga dengan penggantian,” jelas Tito.
Rapat kerja tersebut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Kementerian Dalam Negeri. Agenda rapat adalah untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tito Karnavian juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN selama proses pemilihan berlangsung. (Tom)