Foto Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong di Jepang. (Instagram)
JAKARTA || Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri karena melancong ke Jepang saat Lebaran tanpa izin resmi. Sebagai bentuk sanksi administratif, ia diwajibkan menjalani program pendalaman tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri selama tiga bulan ke depan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, Lucky diwajibkan hadir sekurang-kurangnya satu kali dalam sepekan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di berbagai unit kerja Kemendagri. Pelaksanaan sanksi tersebut dijadwalkan dimulai pekan depan.
โKementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu, Bupati Indramayu wajib hadir di lingkungan Kemendagri,โ ujar Bima Arya dalam keterangan pers di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Lucky sebelumnya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Selasa (8/4), setelah perjalanannya ke Jepang diketahui tidak melalui mekanisme perizinan yang berlaku. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam dan mencakup 43 pertanyaan seputar waktu keberangkatan dan fasilitas yang digunakan.
Bima Arya menyampaikan, selama menjalani sanksi, Lucky diminta untuk membagi waktu antara tugas sebagai kepala daerah dan keikutsertaan dalam kegiatan Kemendagri. โPak Bupati diminta untuk ikut langsung dalam kegiatan di seluruh komponen Kemendagri agar memperoleh pemahaman menyeluruh tentang tata kelola pemerintahan,โ katanya.
Bima juga mengimbau agar selama menjalani sanksi, Lucky mempertimbangkan penggunaan transportasi publik untuk menunjang efisiensi. Ia mencontohkan dirinya yang menggunakan KRL dan angkot saat berkegiatan di Jakarta pada hari yang sama. โKalau waktunya memungkinkan, naik transportasi publik itu nyaman dan efisien,โ ujarnya.
Meski demikian, Kemendagri menyerahkan pengaturan teknis pelaksanaan sanksi kepada Lucky Hakim, sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Langkah sanksi administratif ini merupakan bentuk penegakan disiplin bagi kepala daerah dalam menjunjung prosedur dan tata kelola pemerintahan yang baik.(rih)