BerandaPendidikanMau Daftar PIP 2024, Ini Syarat Lengkap Cara dan...

Mau Daftar PIP 2024, Ini Syarat Lengkap Cara dan Cek Status Penerima

Kabarmetro.id, Kota Probolinggo – Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) dibuka secara umum bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin atau rentan miskin.

Tata cara daftar PIP Kemendikbud bagi Siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) berkesempatan untuk menerima bantuan PIP. Mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki peluang mendapat bantuan pemerintah, Kamis (18/7/24).

Inilah langkah-langkah untuk mengetahui tata cara daftar PIP 2024 lengkap dengan syarat dan cara cek status penerima.

Pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun apabila tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa supaya menjadi bagian dari penerima PIP. Berikut ini langkah-langkah cara daftar PIP Kemendikbud yang dikutip Kabarmetro.id.

Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan, atau Desa.3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Prioritas Penerima PIP adalah peserta didik yang tercatat pada DTKS Kemensos. Begini cara dan mekanismenya:

1. Seluruh data siswa di Dapodik dipadankan dengan anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS sebagai penerima bantuan sosial

2. Hasil pemadanan dimaksud divalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data dan status rekening Simpanan Pelajar

3. Untuk mengetahui status keluarga penerima bantuan sosial dapat dicek melalui alamat cekbansos.kemensos.go.id.

Tidak semua siswa mendapatkan bantuan dari program Kemendikbud ini. Sebab, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PIP. Berikut kriterianya:

1. Peserta Didik pemegang KIP.2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang termasuk:Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.

Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Korban bencana alam.Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.

Mengalami gangguan fisik.Korban musibah.Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Cek Penerima PIP 2024. Proses pengecekan nama penerima PIP dilakukan secara online melalui laman resmi yang dibuat Kemendikbud. Bagi penerima bisa cek melalui alamat situs https://pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:

1. Buka link PIP Kemendikbud. 2. Isi kolom di sebelah kanan dengan mengisi NISN dan NIK. 3. Tuliskan jawaban penjumlahan yang diminta.4. Klik “Cek Penerima PIP”.5. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.(Choy)

Translate »
error: kabarmetro.id