Kabarmetro.id
Wednesday, June 29, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh “Hibah Tanah Eks-Pertanian” Cacat Hukum

Redaksi by Redaksi
24/07/2020
in Hukum
0
Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh “Hibah Tanah Eks-Pertanian” Cacat Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh.kabarmetro.id- Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh mempertanyakan alasan Pemerintah KotaPayakumbuh yang menghibahkan tanah “eks Pertanian” kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Apalagi pada saat yang sama Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga tengah mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.

RELATED POSTS

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh, Ady Surya SH, MH dan M. Nurul Fajri SH, dalam Siaran Pers, memaparkan bahwa pemberian hibah ini sangat sarat akan konflik kepentingan, karena tidak memiliki tujuan dan manfaat yang jelas bagi Kota Payakumbuh serta dilakukan pada momentum yang tidak tepat

Apalagi aset pemerintah daerah yang dihibahkan itu memiliki nilai strategis yang tinggi untuk lokasi yang berada di kawasan Kota Payakumbuh. Selain itu hibah tersebut tidak memiliki ukuran yang jelas akan memberikan dampak seperti apa terhadap pembangunan atau kemajuan Kota Payakumbuh.

Padahal aset yang dihibah juga diperoleh dari hibah yang pasti pada saat diperoleh bertujuan untuk  pembangunan atau kemajuan Kota Payakumbuh.

Maka jika tujuan dan manfaatnya tidak jelas pembangunan dan kemajuan Kota Payakumbuh, hibah yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh patut diduga memiliki indikasi suap. Karena Kejaksaan tengah melakukan  pengungkapan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh.

Hibah yang dilakukan tersebut telah mengabaikan ketentuan perundang-undang, dikatakan Ady Surya, mantan Ketua LBH Padang itu, khususnya Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Dasar Tata Ruang Kota Payakumbuh. Di mana tidak ada persetujuan DPRD dan kawasan tersebut adalah kawasan perkantoran.

Yang semestinya menjadi prioritas adalah bagi perkantoran Pemerintahan Daerah Kota Payakumbuh. Bukan instansi lain di luar Pemerintahan Daerah Kota Payakumbuh.

Sehingga hibah ini cacat secara formil maupun secara materil. Oleh karena itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dalam hal ini Walikota Payakumbuh untuk membatalkan pemberian hibah tanah tersebut kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Selain itu juga meminta kepada DPRD Kota Payakumbuh untuk melakukan interpelasi terhadap pemberian hibah ini, pinta Ady dan M Nur Fajri

Memperjelas tujuan dan manfaat hibah tersebut bagi Kota Payakumbuh, khususnya bagi Pemerintah Daerah.

Kalau perlu mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Walikota Payakumbuh untuk membatalkan pemberian hibah. Begitu juga kepada Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan
Kejaksaan Negeri Payakumbuh agar tetap independen, profesional serta transparan dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh. Bebas dari segala konflik kepentingan, pinta dua pentolan aktifis anti korupsi./[] Rel/Ed

ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota mengajak seluruh masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya untuk menjadi pahlawan dengan tidak ragu...

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA TIMUR - Hanya gara-gara hal sepele karena sering buat kegaduhan, seorang pemuda inisial RA nekat membakar kontrakannya sendiri....

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Pelaku Curwan, Ini Pasal Yang Menjeratnya!

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Pelaku Curwan, Ini Pasal Yang Menjeratnya!

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota gelar konfesensi pers dalam keberhasilan ungkap kasus pencurian hewan (Curwan) di wilayah hokum...

Deteksi Dini, Geledah Kamar Hunian WBP! Ini Tujuannya

Deteksi Dini, Geledah Kamar Hunian WBP! Ini Tujuannya

by Redaksi
25/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo kembali mengadakan razia dan penggeledahan kamar warga binaan. Kegiatan ini merupakan...

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Minimarket

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Minimarket

by Redaksi
24/06/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Bertempat di Lobby Mapolres Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur gelar konferensi pers terkait perampokan minimarket yang meresahkan...

RECOMMENDED

Bingung Jalur Zonasi, Puluhan Emak-Emak Datangi Disdikbud Kota Probolinggo

Bingung Jalur Zonasi, Puluhan Emak-Emak Datangi Disdikbud Kota Probolinggo

29/06/2022
Liga Santri Piala KASAD 2022, Dua Ponpes Wakili Probolinggo di Tingkat Korem! Ini Keseruannya

Liga Santri Piala KASAD 2022, Dua Ponpes Wakili Probolinggo di Tingkat Korem! Ini Keseruannya

29/06/2022
  • 85.4k Followers
  • 650 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0820 Pakuniran Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Niniak Mamak VII Koto Sungai Sariak Panji Muhamad Ansyar Sandang Gelar Datuak Rangkayo Mulie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In