Kabarmetro.id, MELAWI – Bambang salah satu mantan ketua UPK PNPM Pinoh selatan menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat seluruh Indonesia khususnya daerah kabupaten Melawi, terkait kasus pidana korupsi pada tahun 2014 lalu.
Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang
mengadili perkara-perkara pidana Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan
biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan, dalam perkara korupsi dengan no surat 58/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk.
Dengan hal tersebut Bambang di jatuhkan hukuman Selama dua tahun penjara dengan adanya kejadian tersebut Bambang merasa bersalah dan menyesal atas sikap dan perilaku yang di lakukan oleh nya.
“Saya atas nama Bambang memohon maaf atas terjadinya perilaku saya saat menjabat menjadi ketua UPK PNPM Pinoh selatan yang telah melakukan tindak pidana korupsi dengan adanya kejadian tersebut saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi prilaku seperti dulu, karna selama saya di penjara saya banyak pembelajaran yang baik saya dapat serta penyesalan yang paling dalam yang saat ini saya rasakan, ucapnya kepada media kabarmetro.id.
Bambang juga menambahkan bahwa . “Saya manusia tidak sempurna dan tak luput dari dosa serta melakukan kesalahan. Saya harap kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kabupaten Melawi yang saya cintai ini bisa dapat menerima permintaan maaf saat ini karena saya benar – benar menyesal atas tindakan yang sangat merugikan masyarakat luas.
“Sekalian lagi saya tegaskan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi atas kejadian waktu itu dan saya mengakui kesalahannya saya yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi, hal ini sangatlah merugikan masyarakat luas, dengan demikian sekali lagi saya ucapkan beribu-ribu minta maaf kepada lapisan masyarakat Melawi, keluarga saya yang mana saya sudah membuat malu, dengan melalui media kabarmetro.id ini saya mengatakan saya menyesal dan saya berjanji tidak mengulangi lagi, tutupnya. (Januar)