Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Warga masyarakat Kelurahan Mayangan menuntut PT BJBR untuk membayar ganti rugi akibat aliran sungai yang menuju kelaut yang ditutup hingga air menggenangi persawahan miliknya dan tidak bisa digarap lagi.
“Kami sudah puluhan tahun menganggur karena sawah terdampak limbah air sungai, ” kata Pegiat Senior, H. Buchori Muslim, saat melaporkan kasus ini ke PN Kota Probolinggo. Rabu (30/8/23).
Petani lainnya juga mengaku sudah tidak bisa mengandalkan lagi hidup dari pertanian padi sawah juga palawija, bahkan kini kesulitan pangan maupun ekonomi akibat persawahan mereka terdampak limbah air yang menggenang hingga menjadi daratan dan penuh sampah.
“Kami minta PT BJBR memberikan ganti rugi selama 13 tahun itu, ” tegasnya.
Meminta agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan masyarakat yang terdampak eksploitasi air yang menggenang dan mengakibatkan areal persawahan warga menjadi tidak produktif. Padahal, sawah itu menghidupi keluarga sejak turun temurun.
“Kami sekarang kebingungan ketersediaan pangan juga ekonomi keluarga, karena sawah miliknya tidak bisa dikelola tanaman padi dan sayuran lainnya,” keluhnya.
H,Buchori Muslim juga menuntut normalisasi kembali sawah yang tercemar limbah dengan penyedotan kali banger juga minta agar pemda mencabut izin perusahaan yang tidak bertanggung jawab dengan menutup aliran sungai menuju ke laut.
“Pemerintah Kota diminta bersikap tegas terhadap persoalan ini,sudah 13 tahun kami merugi tidak bisa tanam ” katanya.
“Kami berharap dalam waktu dekat meninjau langsung ke lokasi yang terdampak limbah sungai banger itu,” kata H,Buchori Muslim menjelaskan.(Choy)