BerandaHukum & KriminalLaporan Dibuat Sepihak, Kuasa Hukum Crowde Buka Suara

Laporan Dibuat Sepihak, Kuasa Hukum Crowde Buka Suara

kabarmetro.id- Terkait pemberitaan laporan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank) yang melaporkan Crowde Membangun Indonesia secara sepihak ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dana dari fasilitas kredit bank tersebut. Tim Kuasa Hukum Yohanes Sugihtononugroho selaku Co Founder PT Crowde Membangun Bangsa mengklarifikasi terhadap laporan yang dibuat sepihak oleh J Trust Bank, dalam konferensi pers yang digelar di menara 165, Jumat (21/03/2025).

CROWDE perusahaan yang resmi dan legal di Indonesia, maka dalam menjalankan pengeloloan perusahaan, klien kami tentu berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan prinsip kepatuhan terhadap hukum.

“Kami sudah melakukan kewajiban dalam perjanjian terutama yang berkenaan dengan proses mengirim atau mentransfer dana dari J Trus bank kepada seluruh petani yang memenuhi syarat.” Ujarnya.

Klien kami memiliki bukti-bukti yang cukup dan siap kami akan diperlihatkan dan jika perlu bukti-bukti tersebut kami akan serahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sekaligus untuk mengeliminir atas semua persamaan yang dituduh kepada klien kami.

Klien kami tentu berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan prinsip kepatuhan terhadap hukum yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) terutama yang berkaitan dengan transparans, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran.

Sebelum laporan polisi dibuat, sejatinya antara pihak Crowde dan Jtrust selalu berkomunikasi secara baik, mengenai setiap persoalan-persoalan operasional yang ada dan Crowde pun selalu bersikap kooperatif dan akomodatif dalam setiap interaksinya.

Oleh karena itu kami sangat menyayangkan tindakan sepihak partner bisnis kami terhadap laporan polisi tersebut, apalagi adanya pemberitaan yang tidak berimbang dan hanya melihat dari satu sisi yang pastinya bisa merusak nama baik klien kami di tengah masyarakat.

Dimana kami memberikan kewenangan kepada mereka untuk melakukan audit terhadap usaha pelayanan kami sehingga jika terjadi hal yang menurut salah satu pihak tidak sesuai dapat dilakukan verifikasi atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Tetapi di sisi lain Kami juga paham bahwa laporan polisi yang dibuat oleh partner bisnis kami adalah hak hukum untuk mereka.

Untuk itu kami juga berharap pihak pelapor agar fokus saja dalam proses yang akan dilakukan oleh penegak hukum dan jangan sampai pemberitaan media ini membangun opini di media yang akan mempengaruhi jalannya proses.

Maka dari itu, kami tidak akan membiarkan ada pihak-pihak yang merusak reputasi dan nama baik yang telah klien kami jaga sehingga untuk melindungi nilai-nilai tersebut, tentu kami tidak segan-segan akan melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap perlu.

Translate »
error: kabarmetro.id