BerandaINFOLagi Mudik Butuh KK? Tak Perlu ke Dukcapil, Cetak...

Lagi Mudik Butuh KK? Tak Perlu ke Dukcapil, Cetak Saja dengan Aplikasi IKD

Ilustrasi – Kartu Keluarga (dok)

JAKARTA – Masyarakat kini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online meski berada di luar kota. Layanan ini tersedia melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan bahwa layanan ini menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan KK saat bepergian. “Untuk pencetakan KTP bisa dilakukan di luar domisili, namun KK harus tetap ditandatangani di Dukcapil sesuai domisili. Dengan IKD, masyarakat bisa mengajukan dan mencetak KK secara mandiri di mana saja,” ujar Handayani, Rabu (18/3/2025).

Syarat Cetak KK Online

Sebelum mencetak KK secara online, warga perlu memiliki akun IKD yang telah diaktivasi. Jika belum, aktivasi dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Dukcapil. Handayani menegaskan, proses ini belum bisa dilakukan sepenuhnya secara daring karena verifikasi menggunakan metode pengenalan wajah (face recognition).

Berikut syarat untuk membuat dan mengaktifkan akun IKD:

  • Handphone dengan kamera depan yang baik

  • Koneksi internet yang stabil

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Nomor HP dan email aktif

Langkah Aktivasi IKD
  1. Datang ke kantor Dukcapil pada jam kerja

  2. Sampaikan kepada petugas mengenai pembuatan dan aktivasi akun IKD

  3. Unduh aplikasi IKD melalui Play Store

  4. Buka aplikasi, klik “Daftar”, lalu pilih “Pendaftaran Online”

  5. Masukkan NIK dan data yang diminta

  6. Ikuti proses verifikasi wajah

  7. Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau serahkan HP kepada petugas

  8. Petugas akan memberikan PIN enam digit untuk masuk ke aplikasi

Cara Cetak KK Online di Luar Kota

Setelah akun IKD aktif, berikut langkah mencetak KK secara mandiri:

  1. Masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN

  2. Pilih menu “Pelayanan”, lalu klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”

  3. Isi alasan pengajuan dan informasi tambahan

  4. Klik “Ajukan”, lalu pantau status permohonan melalui menu “Pemantauan Pelayanan”

  5. Setelah disetujui Dukcapil sesuai domisili, KK dalam format PDF akan dikirim melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi

  6. Cetak KK menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram

KK yang dicetak secara mandiri telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) berbentuk QR code di pojok kanan bawah. QR code ini berfungsi untuk menjamin keaslian dan keabsahan dokumen.

Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi kembali ke kota asal hanya untuk mencetak KK. (aih)

Translate »
error: kabarmetro.id