JAKARTA | Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan bahwa kritik publik terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat yang dijamin konstitusi. Terlebih, kritik tersebut muncul dalam perkara yang menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara.
Pernyataan itu disampaikan menyusul berkembangnya respons masyarakat terhadap putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan dalam perkara kematian pelajar MHS. Putusan tersebut memicu perdebatan mengenai rasa keadilan yang diterima korban dan keluarganya.
“Penghormatan terhadap independensi peradilan tidak berarti menutup ruang bagi kritik publik. Kritik keluarga korban maupun organisasi masyarakat sipil seperti LBH Medan, KontraS, dan Imparsial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi publik yang dijamin konstitusi,” ujar Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Mugiyanto, dalam negara hukum yang demokratis, setiap putusan pengadilan tetap harus dihormati karena independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip fundamental yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Namun, penghormatan terhadap independensi peradilan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum. Pengawasan publik, kata dia, menjadi penting terutama dalam perkara yang berkaitan dengan hak hidup sebagai hak asasi yang paling mendasar.
“Dalam perspektif HAM modern, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum, khususnya ketika menyangkut hak hidup dan melibatkan aparat negara,” katanya.
Ia menjelaskan, prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional mengharuskan negara melakukan penyelidikan yang efektif, penegakan hukum yang akuntabel, serta memberikan pemulihan yang layak bagi korban dan keluarganya apabila terjadi kematian yang melibatkan aparat negara.
Mugiyanto menambahkan, hak korban atas keadilan, kebenaran, restitusi, reparasi, rehabilitasi, dan jaminan ketidakberulangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan HAM modern.
Karena itu, menurut dia, munculnya pertanyaan publik mengenai apakah vonis 10 bulan penjara dan restitusi sebesar Rp12 juta telah mencerminkan rasa keadilan substantif merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi.
“Pertanyaan tersebut merupakan bagian sah dari diskursus demokrasi dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mugiyanto menilai reformasi peradilan, termasuk di lingkungan peradilan militer, perlu terus diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia tanpa mengurangi prinsip independensi lembaga peradilan. (rih)





