Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo. (Istimewa)
JAKARTA – Senin siang (3/3/2025), Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar konferensi pers. Di hadapan para jurnalis, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengurai angka yang mencengangkan. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang seharusnya menopang ekspor nasional, justru diduga merugi hingga Rp 11,7 triliun akibat pemberian fasilitas kredit bermasalah.
Kredit itu mengalir ke 11 debitur, tetapi KPK baru menyoroti satu perusahaan: PT Petro Energy. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah pejabat tinggi LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Sisanya berasal dari Petro Energy, termasuk Presiden Direktur Jimmy Masrin. Namun, meski status tersangka telah disematkan, mereka belum ditahan.
KPK mengendus modus klasik dalam kasus ini. Kredit tetap cair meski Petro Energy diduga tak layak mendapat pinjaman. Tak cukup di situ, perusahaan itu juga diduga memoles laporan keuangan alias window dressing serta memalsukan dokumen purchase order. Angka yang disampaikan KPK pun tak main-main: hanya dari satu kredit bermasalah ini, negara dirugikan sekitar USD 60 juta, atau hampir Rp 1 triliun.
Kasus ini seolah menambah daftar panjang ironi pengelolaan lembaga keuangan negara. LPEI, yang awalnya dibentuk untuk mendukung ekspor, kini justru terjebak dalam pusaran dugaan korupsi yang bisa menjadi skandal keuangan terbesar tahun ini. (iha)