JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah maupun masih menjabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menahan kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Di antara mereka terdapat mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Penyidik menduga praktik pemerasan berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah pejabat yang diamankan saat OTT antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi.
Sementara itu, Silmy Karim tidak ditangkap dalam operasi tersebut, tetapi mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, Silmy bersama tujuh tersangka lainnya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. (rih)





