JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa pengacara Donal Fariz atau mantan pegawai KPK Febri Diansyah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut setelah tim penyidik menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office, tempat Donal dan Febri bekerja, pada Rabu (19/3).
“Kami akan mendalami bagaimana Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai kuasa hukum,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3).
Pilihan Pemeriksaan
Menurut Asep, KPK mempertimbangkan untuk hanya memeriksa salah satu dari kedua pengacara tersebut.
“Kalau ada beberapa orang dengan keterangan yang sama, cukup diperiksa sebagian saja. Misalnya ada sepuluh orang, kami mungkin hanya memeriksa tiga,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada hasil koordinasi dengan penyidik.
“Kami tanyakan ke penyidik, apakah DF atau F yang akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Dugaan Aliran Dana
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di Visi Law Office.
KPK menduga SYL membayar jasa firma hukum tersebut menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana tersebut. (iha)