JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Rabu (18/2/2026) ditunda karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan, saksi telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
Budi Karya sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam perkara yang sama pada 26 Juli 2023. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami pengetahuan dan peran sejumlah pihak terkait proyek-proyek di lingkungan DJKA.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
Dari pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dan menahan 10 orang tersangka pada tahap awal. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek strategis perkeretaapian, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam proses pembangunan dan pemeliharaan proyek-proyek itu, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa administrasi sejak tahap perencanaan hingga penetapan pelaksana. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dan menyebabkan penyimpangan dalam pengadaan proyek infrastruktur perkeretaapian. (rih)
