JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis setiap fakta yang terungkap di persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang menyebut pernah menerima uang dan tiket konser grup musik Korea Selatan, Blackpink.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (13/2/2026), mengatakan jaksa penuntut umum akan menelaah fakta persidangan untuk melihat kemungkinan pengembangan perkara.
“Setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah itu menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, tentu akan kami dalami,” ujar Budi.
Menurut dia, KPK akan menelusuri dugaan penerimaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya peran pihak lain dalam proses pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan rangkaian peristiwa di persidangan.
“Jika dibutuhkan, sangat terbuka kemungkinan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk mengonfirmasi fakta persidangan,” katanya.
Aliran Dana Rp53,7 Miliar
Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA—dokumen wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Tanpa RPTKA, penerbitan izin kerja dan izin tinggal terhambat, sementara TKA dapat dikenai denda sekitar Rp1 juta per hari.
Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK menduga para tersangka dalam kurun 2019–2024 menghimpun sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut, yang berlangsung pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dalam pengembangannya, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru.
KPK juga mengungkap dugaan praktik serupa telah berlangsung sejak periode Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).
Pengakuan di Persidangan
Dalam persidangan pada 12 Februari 2026, Risharyudi Triwibowo mengaku pernah menerima Rp10 juta, 10.000 dollar AS, serta tiket konser Blackpink ketika masih bertugas sebagai staf menteri.
KPK menegaskan, pengakuan tersebut akan menjadi bagian dari analisis menyeluruh untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan.
“Apakah ada pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang tersebut, itu akan menjadi bagian dari pendalaman kami,” kata Budi.
Perkembangan perkara ini akan ditentukan oleh hasil analisis jaksa dan penyidik atas fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. (rih)
