JAKARTA || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi yang merupakan eks dan pejabat aktif PT Hutama Karya (Persero), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018–2020.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Ketiga saksi yang dipanggil adalah mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, staf Budi Lesmana, serta mantan anggota Komisaris PT Hutama Karya tahun 2018–2019 Mukhammad Taufiq.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan alur dan mekanisme pengadaan lahan dalam proyek JTTS yang berujung pada kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada Selasa (10/6/2025), KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu pihak swasta Sayed Musaddiq dan seorang dokter bernama Siti Naf’ah.
KPK secara resmi membuka penyidikan kasus ini sejak 13 Maret 2024. Dalam perkembangan penyidikan, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.
Meski demikian, Rizal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada pemeriksaan Jumat ini.
Sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut telah disita KPK. Pada 30 April 2025, penyidik menyita 65 bidang lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Selanjutnya, pada 6 Mei 2025, sebanyak 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan turut disita.
Tidak hanya itu, satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan juga diamankan penyidik sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana hasil kejahatan.
KPK memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. (rih)