JAKARTA — Layanan pemerintahan kini dapat diakses secara daring, termasuk mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemeriksaan data kependudukan dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pembaruan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
• Per Februari 2025, tampilan IKD berubah dari biru tua dengan logo Kementerian Dalam Negeri menjadi cokelat dengan logo Garuda Pancasila.
• Pengguna lama dan baru perlu memahami perubahan ini untuk memastikan kelancaran akses data kependudukan.
Syarat Melihat KK dan KTP Online di HP
• Pengguna harus sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
• Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dan aktivasi harus dilakukan di kantor Dukcapil.
• Aktivasi IKD dilakukan dengan verifikasi wajah menggunakan metode face recognition.
• Metode ini sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga, termasuk perbankan dan dompet digital.
• Sistem pendukung, seperti liveness detection, memastikan verifikasi dilakukan oleh orang yang hidup, bukan gambar atau video buatan.
Syarat Pendaftaran IKD
• Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Email yang aktif.
• Nomor HP.
• Nama lengkap sesuai dokumen kependudukan.
• Ponsel dengan koneksi internet stabil.
• Kamera depan berkualitas baik untuk verifikasi wajah.
Cara Pendaftaran dan Aktivasi IKD
• Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
• Sampaikan ke petugas bahwa ingin membuat akun IKD.
• Unduh aplikasi IKD melalui App Store atau Play Store.
• Masuk ke aplikasi IKD dan ikuti langkah-langkah pendaftaran.
• Masukkan data diri sesuai KTP, lalu klik “Proses”.
• Verifikasi wajah tanpa masker atau aksesoris yang menghalangi.
• Pindai kode aktivasi dari petugas Dukcapil untuk menyelesaikan proses aktivasi.
• Pengguna lama yang sudah memiliki akun IKD tidak perlu melakukan aktivasi ulang.
Cara Melihat KK dan KTP Online di HP
Melihat KK:
• Masuk ke aplikasi IKD dan pilih menu “Dokumenku”.
• Klik “Lihat” pada Kartu Keluarga.
• Masukkan PIN untuk verifikasi.
• KK akan ditampilkan dalam format digital sesuai dokumen asli.
Melihat KTP:
• Pilih menu “KTP Elektronik” di aplikasi IKD.
• Masukkan PIN untuk verifikasi.
• KTP akan ditampilkan dalam format digital sesuai fisik e-KTP.
Plh Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyatakan bahwa pengembangan liveness detection akan dilakukan tahun ini. Dengan teknologi ini, proses aktivasi IKD ke depan dapat dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa perlu tatap muka.
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat dan mudah mengakses dokumen kependudukan secara digital tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil. (ima)