Caption : Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat
JAKARTA || Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun ingin meluruskan bola liar yang terus meneruskan digulirkan oleh pihak yang menginginkan PWI terpecah belah dengan dalih penyelamatan organisasi.
Hendry, terpilih menjadi Ketum periode 2023-2028 pada Kongres ke XXV di Bandung, menyebutkan, pernyataan Wina ngawur, atau pura-pura tidak tahu, Jum’at (4/4/25).
Hendy Ch Bangun berikan keterangan ada adaenam (6) poin, ini selengkapnya:
1. Jelas di PD PRT apabila keputusan Dewan Kehormatan tidak dilaksanakan maka diadakan Rapat Pleno Plus yang sudah terjadi dan menganulir keputusan Dewan Kehormatan. Keputusan Dewan Kehormatan tidak bersifat mengikat dan hanya bisa terealisasi apabila dieksekusi oleh Ketua Umum PWI Pusat.
Hal itu terlihat jelas di periode lalu, Ketua Dewan Kehormatan dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dan Sasongko Tedjo memberhentikan Zulkifli Gani Ottoh tapi tidak dieksekusi Ketua Umum Atal S Depari, Zulkifli Gani Ottoh malah menjadi Steering Committe Kongres PWI ke-25 di Bandung, dimana Dewan Kehormatan hadir dan membuat laporan. Kalau sudah bukan anggota PWI seharusnya Zulkifli Gani Ottoh tidak bisa menjadi Ketua Steering Committe.
Jadi keputusan Dewan Kehormatan hanya rekomendasi. Begitu pula dengan Basril Basyar, yang dipecat Ilham Bintang dan Sasongko Tedjo, tidak dieksekusi Atal dan dia baru berhenti menjadi anggota PWI setelah dieksekusi Hendry Ch Bangun.
Wina Armada pura-pura tidak tahu atau apa? PWI DKI Jakarta tidak punya kewenangan memecat Hendry Ch Bangun, kecuali bila sebelumnya PWI DKI mendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan PWI DKI, lalu meneruskan ke Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat direkomendasikan ke Ketua Umum PWI Pusat. Wina agar pelajari PD PRT untuk faham duduk persoalannya.
2. Soal tuduhan penyelewengan dana MoU PWI Pusat dengan FH BUMN, sudah ada hasil audit akuntan publik dari KAP Haryo Tienemar yang mengatakan tidak ada penyelewengan . Hasil audit itu sudah diserahkan Hendry Ch Bangun ke penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan akuntan sudah diperiksa polisi untuk mengkonfirmasi tidak adanya penyelewengan. Apakah Wina mengerti soal akuntasi? Kalau tidak punya kompetensi, tidak usah banyak bicara. Belajar dulu.
3. AHU yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat, tidak pernah batal. Awalnya diblokir oleh Sasongko dkk agar tidak bisa mengubah susunan pengurusan yang dibuat karena adanya pemberhentian sejumlah pengurus dan karena ingin mengajukan susunan baru PWI KLB yang gagal korum.
Tapi kemudian Sayid Iskandarsyah mewakili PWI Pusat melakukan blokir agar upaya Zulmansyah, Wina Armada, Sasogko Tedjo dkk mendapat pengesahan, tidak dapat dilakukan karena diblokir. Sampai sejauh ini AHU masih berlaku. Malahan akte notaris PWI KLB sudah dilaporkan Hendry Ch Bangun ke Bareskrim Mabes Polri karena berisi keterangan palsu, seolah-olah ada 20 PWI Provinsi hadir di KLB gagal. Upaya kerjasama dengan Menkumham yang lama tidak berhasil dan mimpi urung menjadi kenyataan.
4. Wina Armada dulu gagal sebagai Sekjen di era Ketua Umum Tarman Azzam, bahkan dimaki-maki di hadapan peserta Kongres PWI di Aceh karena berkhianat. Heran juga masih kepingin menjadi Sekjen dari PWI KLB yang tidak Korum, tidak memenuhi syarat minimal diusulkan 2/3 PWI Provinsi. Insyaf lah, mumpung masih ada umur.
5. Saya tidak pernah ikut pendidikan pelatihan untuk bergabung dengan SKK Salemba. Aneh juga dikatakan saya tidak lulus pelatihan. Di Fakultas Sastra UI saya gabung dengan Majalah Tifa Sastra, walau beberapa kali saya menulis untuk Salemba. Mungkin daya ingat Wina mulai merosot.
6. Insya Allah saya masih sehat sejauh ini. Fisik maupun mental. Hidup ini hanya sementara, jabatan Ketua Umum PWI Pusat pun kalau sudah takdirNya, akan berakhir juga. Tapi kalau ada yang kepingin, ikuti aturan saja. Kongres berikut tahun 2028, silakan bersiap diri.