“OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol,” ujar Puan Maharani, menyoroti kondisi masyarakat Indonesia yang masih kurang literasi terhadap aturan pinjaman online, yang berpotensi menyebabkan masalah utang yang kompleks.
Menurutnya, fenomena masyarakat yang terjebak dalam utang pinjol semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci penting untuk melindungi mereka dari jebakan utang dan mengurangi risiko gagal bayar.
“Dalam realitasnya, banyak masyarakat yang terlilit utang pinjol. Oleh karena itu, edukasi sangat penting untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi yang sulit,” jelas Puan Maharani.
Ketua DPR RI ini juga menekankan pentingnya sosialisasi, perlindungan regulasi yang kuat, dan pengawasan yang ketat dari OJK. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang bijaksana dalam menggunakan layanan pinjaman daring, yang sesuai dengan kondisi ekonomi mereka masing-masing.
“OJK harus menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjaman daring terbatas dalam cara dan jumlahnya, sesuai dengan keadaan ekonomi setiap individu,” tambah Puan Maharani.
Dalam konteks ini, peraturan baru yang sedang disusun oleh OJK untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online harus memprioritaskan keamanan dan perlindungan masyarakat. Puan Maharani menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa regulasi ini diterapkan dengan baik demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.(Tom)
Editor : Tundra. M