Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Dana Operasional Sekolah (BOS) diperuntukan guna keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. Penggunaannya pun harus sesuai dengan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) serta panduan yang ada.
Hal ini dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana BOS. Namun, lain pula yang terjadi di SMK Negeri 2 Probolinggo. Meskipun sudah diatur dalam Juklak dan Juknis, ada indikasi penyimpangan dana BOS dilakukan oleh pihak SMK Negeri 2 Probolinggo.
Informasi yang didapat menyebutkan bahwa pada realisasi dana BOS tahun anggaran dari 2020 – 2021, adanya kegiatan pembelajaran secara daring. Namun, diduga tidak dilakukan. Akan tetapi, dalam laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana BOS, laporan kegiatan sekolah tersebut dibuat dengan adanya kegiatan ekstrakulikuler sekolah.
“Ada SPj dana BOS SMK Negeri2 Probolinggo yang diduga fiktif, salah satunya SPj adanya system pembelajaran secara Ekstra Kulikuler disekolah,” terang Ketua, DPC Garuda Muda PROJAMIN Hari Abdul Hamid. Rabu (19/4/23).
Kalau ada SPj yang fiktif, jelas ini arahnya penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan oknum bendahara dana BOS SMK Negeri 2 Probolinggo.
Sementara itu, Selaku Lawyer, Kikis Mukisa, SPd.,SH.,MH, dalam menerima pengaduan masyarakat mengatakan, selain dugaan SPj fiktif, pihak SMK Negeri 2 Probolinggo membuat kebijakan yang sangat memberatkan wali murid pada masa Pandemi Covid-19 saat itu.
Kebijakan tersebut adanya sistem pembelajaran ektrakulikuler kepada siswa dimana pada saat itu semestinya pembelajaran secara daring sesuai dengan Perpu Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“ Sesuai dengan adanya aduan dugaan praktek korupsi dana BOS di SMK Negeri 2 Probolinggo. Pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi SPj Fiktif dan dugaan Pungutan liar sejumlah miliaran rupiah ke Polres Probolinggo Kota,” terangnya. (Choy)