Kabarmetro.id – Ada pelancong asal Indonesia didenda karena ketahuan membawa bekal makan berisi daging babi panggang saat melakukan perjalanan dari Hongkong ke Taiwan. Karena tak mampu membayar denda sebesar 200.000 dolar Taiwan baru atau sekitar Rp 99,7 juta, WNI tersebut lalu didepotasi.
Dilansir The Star, wisatawan asal Indonesia tersebut tiba di Taipei pada 30 April 2024 dengan membawa kotak makan siang berisi kombinasi daging babi panggang dan ayam kecap ala Kanton. Menurut aturan setempat, hal itu melanggar peraturan impor.
Saat ia tiba di bandara, anjing pendeteksi bea cukai mengendus barang selundupannya itu. Petugas lalu langsung memberikan peringatan dan memberikan denda karena ada daging babi yang tak dilaporkan dalam daftar barang bawaan.
Karena WNI tersebut tak bisa membayar denda, ia langsung dideportasi dan diminta untuk segera melunasi denda sebelum berencana masuk Taiwan lagi.
Pemerintah Taiwan tengah memberlakukan kontrol ketat terhadap impor daging babi setelah kasus demam babi Afrika terdeteksi pada 2018 silam. Bagi siapa pun yang melanggar akan didenda 200.000 dolar Taiwan baru; dan dendanya bakal meningkat menjadi 1 juta dolar Taiwan baru untuk pelanggaran selanjutnya.
Seorang pejabat dari Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan mengatakan, penumpang yang tak sengaja membawa daging babi bisa membuangnya sebelum masuk ke pemeriksaan imigrasi. Jika tidak, mereka harus mendeklarasikan bawaannya itu di konter karantina hewan dan tumbuhan.
“Apakah anda memilih untuk mengumumakn secara sukarela atau membuangnya? Tidak akan ada tanggung jawab pidana yang terjadi jika anda melakukan ini,” kata dia.
Sebagai catatan, jika barang terlarang ini dibuang sebelum melewati pemeriksaan imigrasi, tak akan ada sanksi yang diterapkan. Berdasarkan situs Bea Cukai Taipei, sebagian besar produk daging yang terbuat dari hewan darat harus dinyatakan untuk pemeriksaan karantina demi mencegah demam babi Afrika dan penyakit lainnya.(TM)