BerandaNewsKejari Kota Probolinggo Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana...

Kejari Kota Probolinggo Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ini Harapan Dodik Hermawan

Kabarmetro.id, Kota Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti atau barang sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti atau barang sitaan tersebut digelar di Halaman Kantor Kejari Kota Probolinggo Jalan Mastrip Kecamatan Kanigaran

Kajari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan pertama pada tahun 2024.

“Ini berasal dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode bulan Januari sampai Juni 2024,” terangnya, Senin (15/7/24) pagi.

“Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari perkara narkotika dan psikotropika berupa 21,51gram paket narkotika jenis sabu, 2941 butir Pil Trihexiphenidyl,3.072 butir Pil Dextromethorhan,1257 buah Plastik klip,4buah HP, 6 unit Timbangan Gitital, 1 buah Bong, 7 buah Sajam, 4 buah korek api gas, 7 buah Kunci T dan Anak Kunci, 8 buah Tas/Dompet, 2 buah Obeng dan 2 buah Tang serta 3 buah Gunting serta 8 lembar Fotokopi Dokumen,” beber Dodik.

Barang bukti berupa sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang serta barang bukti lain dibakar, sementara barang bukti berupa HP dan timbangan di hancurkan dengan palu hingga hancur.(Choy)

Editor : Tundra. M

Translate »
error: kabarmetro.id